Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Dirjen HAKI Ditolak Masuk Pabrik Pembajak VCD dan DVD
Rabu, 05 Januari 2005 | 19:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Abdul Bari Azed gagal memasuki Pabrik PT. Medialine di jalan Peternakan Dalam III nomor 59-60 Kapuk Jakarta. Pabrik ini diduga membuat dan menggandakan ribuan VCD/DVD bajakan.

Kegagalan ini dipicu oleh keberatan pemilik perusahaan, Charli Rahardja terhadap pembukaan paksa pintu pabrik. “Kami atas nama klien merasa keberatan jika ada pembongkaran paksa,“ujar kuasa hukum Charli, Turman M. Panggabean kepada wartawan, di depan pabrik PT Medialine, Jakarta, rabu (5/1).

Tampak hadir Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tataletak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang Depkuham, Achmad Hossan. Hadir pula Kepala Subdit Pelayanan Hukum HKI, Ansori. Selain itu, hadir pula perwakilan Movie Picture Association Amerika, Tom Cowling.

Menurut Panggabean, jika pembukaan paksa pintu pabrik tetap dilakukan, maka akan menimbulkan kerancuan hukum. Pasalnya, hari ini Charli dipanggil pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Depkuham untuk diperiksa. “Tolonglah. Saya ini datang ke kantor KHI untuk menghormati panggilan hukum. PPNS datang kemari kok, saya tidak diberitahu,“ujar Panggabean menirukan ucapan kliennya ketika dihubungi melalui telepon.

Charli sendiri kabarnya mendatangi kantor KHI sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara itu, rombongan razia berangkat sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan kesepakatan, rencananya, besok (6/1) akan dilakukan pemeriksaan ulang pabrik tersebut oleh pihak HKI. Kendati begitu, sebelumnya sempat terjadi perdebatan yang panas antara Panggabean dengan Bari tentang pembukaan paksa pintu pabrik.

Di tempat yang sama Bari mengatakan, razia yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut razia sebelumnya 29 Desember 2004 lalu yang dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaludin. Maksudnya, untuk memeriksa keberadaan mesin yang masih berada di dalam pabrik. Mesin tersebut adalah mesin produksi, cover printing, serta transfer data. “Kami cuma mau mengecek apakah masih digunakan. Padahal, sudah disegel,“kata Dirjen.

Dia mengklaim, telah memperoleh penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Saat ini, kata Bari, sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, pemeriksaan saksi serta barang bukti. Bahkan “Sekarang sampai pada tahap pembuatan berita acara, “ katanya.

Bari menambahkan, PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pembuatan berita acara. Namun, tidak berhak melakukan penahanan. Dia berjanji, akan melimpahkan perkara ini kepada pihak kepolisian dalam waktu singkat setelah berkoordinasi mereka.

Berdasarkan razia sebelumnya, PPNS HKI menemukan berbagai barang bukti sekitar 42 ribu keping VCD/DVD bajakan. Selain itu, ditemukan juga 23 karung policarbonat, 175 lembar printing plat, tiga buah mesin produksi, satu buah mesin cover printing, dan satu buah mesin transfer data.

Rombongan Dirjen dan beberapa wartawan dari berbagai media massa sempat menunggu sekitar tiga jam di depan pintu pabrik. Mereka nampak mulai gelisah ketika waktu menunjukkan pukul 14.00 WIB. Padahal, Panggabean baru datang sekitar pukul 14.15 WIB yang disusul kemudian oleh beberapa orang polisi dari Polsek Metro Cengkareng. Namun, pintu tetap tidak dibuka. Rencananya besok akan dibuka, ketika barang bukti kejahatan sudah tak ada di tempat.

Ewo Raswa


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat mengumumkan partai-partai politik yang lulus verifikasi di Kantor Departemen Kehakiman dan HAM, Jakarta, 27 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/276/2003; 20031028].
Yusril Ihza Mahendra

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
638 Napi di Nusakambangan Mendapatkan Remisi
187 Orang Napi Muslim LP Kerobokan Mendapat Remisi
Muladi: Nusa Kambangan Tempat Indah Buat Koruptor
Enam Koruptor Dikirim ke Nusakambangan Malam Ini
Dokumen Kekayaan Menteri Fahmi Idris Belum Lengkap
Disiapkan 28 Ruangan Khusus Koruptor di LP Nusakambangan
LBH Jakarta Minta Petugas LP Tangerang yang Lakukan Penodongan, Diberhentikan
Yusril: UU Peradilan Baru Tidak Perlu Libatkan MA
Pemerintahan Mega Tuntaskan Soal Perundangan 18 Oktober
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Kepres RI No. 59 Thn.2003 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi / tinggi Negara
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data