|
Metro
Adiguna Pernah Terlibat Penodongan dengan Pistol
Rabu, 05 Januari 2005 | 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Adiguna Sutowo tersangka penembakan pelayan bar di Hotel Hilton, Jakarta, pernah mempunyai izin kepemilikan senjata karet. Tetapi, izinnya sudah dicabut pada Oktober 2004 lalu, karena kasus penodongan.
?Informasi dari intel, izinnya sudah dicabut," kata Juru Bicara Mabes Polri, Irjen Pol Paiman, kepada wartawan, di Mabes Polri, Rabu (5/1). Sedangkan, kepemilikan senjata api ia katakan Adiguna tidak pernah mempunyai izin. Pernyataan ini dikaitkan dengan kasus penembakan senjata api oleh Adiguna terhadap Yohannes Natong alias Rudi pada 1 Januari 2005 lalu.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tidak akan berhenti meski senjata api belum ditemukan. Karena sudah 16 saksi dimintai keterangan satu diantaranya yang meringankan keterangan. Dan polisi sudah menemukan bukti lain seperti proyektil, peluru dan bercak darah pada handuk, tissue dan pakaian Adiguna. ?Itu kita bandingkan,? katanya. Tetapi, bukti akan semakin kuat apabila ditemukan senjata api. Sampai hari ini, polisi belum menemukan senjata api yang digunakan Adiguna untuk menembak Yohannes.
Martha Warta?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|