Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Mantan Anggota DPRD Depok Bebas dari Tahanan
Selasa, 04 Januari 2005 | 18:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi membebaskan mantan anggota DPRD Depok yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 9 miliar dari status tahanan. ?Masa penahanannya memang habis, tapi proses hukum tetap berlanjut,? ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmon Ilyas, Selasa (4/1).

Menurut Edmon yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, proses hukum masih dilanjutkan dengan pemberkasan yang minta dilengkapi oleh kejaksaan. ?Status mereka penangguhan penahanan, karena permintaan keluarga,? ujar Edmon. Penangguhan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2005 lalu.

Mengenai adanya upaya melakukan penguluran waktu oleh kejaksaan, Edmon menampiknya. ?Masih wajar kok, kan baru sekitar sebulan lebih diserahkan kejaksaan,? ujar Edmon. Saat ini, katanya, jaksa meminta polisi melengkapi kesaksian tiga orang saksi. Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Anton Wahono mengatakan, tiga saksi tersebut adalah saksi ahli dan saksi dari tersangka.

Seperti diberitakan, 19 tersangka mantan anggota DPRD Depok, termasuk Ketua DPRD Depok saat ini, Naming Boting, dianggap menyalahgunakan dana cadangan rutin APBD tahun 2002. Mereka menyalahgunakan untuk keperluan pembayaran biaya pribadi seperti rumah, telepon, listrik dan air. Sebagian dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian alat-alat tulis. Dana cadangan rutin itu nilainya sebesar Rp 15 miliar.

Mereka, sejak bulan Oktober lalu dikenakan status tahanan kota oleh polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Sejak itu kasusnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Yophiandi?Tempo




INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Akhir Januari, Sidang Korupsi Sudin Pertamanan Digelar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Amelia Yani
Eksepsi Puteh: KPK Langgar Praduga Tak Bersalah
Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
Bupati Blitar Ditahan
37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data