|
Metro
Mantan Anggota DPRD Depok Bebas dari Tahanan
Selasa, 04 Januari 2005 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi membebaskan mantan anggota DPRD Depok yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 9 miliar dari status tahanan. ?Masa penahanannya memang habis, tapi proses hukum tetap berlanjut,? ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Edmon Ilyas, Selasa (4/1).
Menurut Edmon yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, proses hukum masih dilanjutkan dengan pemberkasan yang minta dilengkapi oleh kejaksaan. ?Status mereka penangguhan penahanan, karena permintaan keluarga,? ujar Edmon. Penangguhan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2005 lalu.
Mengenai adanya upaya melakukan penguluran waktu oleh kejaksaan, Edmon menampiknya. ?Masih wajar kok, kan baru sekitar sebulan lebih diserahkan kejaksaan,? ujar Edmon. Saat ini, katanya, jaksa meminta polisi melengkapi kesaksian tiga orang saksi. Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Anton Wahono mengatakan, tiga saksi tersebut adalah saksi ahli dan saksi dari tersangka.
Seperti diberitakan, 19 tersangka mantan anggota DPRD Depok, termasuk Ketua DPRD Depok saat ini, Naming Boting, dianggap menyalahgunakan dana cadangan rutin APBD tahun 2002. Mereka menyalahgunakan untuk keperluan pembayaran biaya pribadi seperti rumah, telepon, listrik dan air. Sebagian dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian alat-alat tulis. Dana cadangan rutin itu nilainya sebesar Rp 15 miliar.
Mereka, sejak bulan Oktober lalu dikenakan status tahanan kota oleh polisi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Sejak itu kasusnya sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Yophiandi?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|