|
Jakarta
KPK Bantu Data Kejaksaan Sidik Korupsi SMPN 56 Melawai
Selasa, 04 Januari 2005 | 03:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(KPK) akan melakukan supervisi kasus tukar guling SMPN 56 Melawai. Keputusan KPK itu setelah Kejaksaan Agung memutuskan untuk memulai penyidikan dan menetapkan Usman Ismail, Direktur Utama PT Tata Disantara sebagai tersangka dalam mark up tukar guling SMPN 56.“Kami lakukan supervisi terhadap kasus ini, seperti halnya kasus korupsi dalam pengadaan peralatan pemancar RRI,”kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK.
Penanganan korupsi, menurut Erry, tidak hanya monopoli KPK. "Aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan juga dapat melakukan proses hukum pada kasus korupsi,"katanya.
Tentang KPK yang ketinggalan dalam kasus ini, menurut Erry, kasus SMPN 56 Melawai bukan prioritas korupsi yang ditanggani KPK dalam waktu dekat. Karena masih banyak kasus lain yang lebih penting untuk diselesaikan, termasuk kasus Abdullah Puteh yang saat ini sedang dalam proses persidangan. "Apalagi, KPK menerima pengaduan ini setelah lebih dahulu dilaporkan ke kepolisian dan kejaksaan,"katanya.
Kejaksaan Agung menemukan penyimpangan dalam proses tukar guling ruilslag SMPN 56 Melawai Jakarta Selatan dengan PT Tata Disantara, kelompok usaha A Latief Corporation. Kejaksaan Agung menemukan dugaan pengelembungan dana pembelian sebesar Rp. 12,4 miliar dan menetapkan Usman Ismail, Direktur Utama PT Tata Disantara sebagai tersangka dalam kasus ini(Koran Tempo, 3/1).
KPK, awalnya telah melakukan tahap pra penyelidikan. Namun, tidak mau mengungkapkan temuan dari para penyelidikan yang dilakukan KPK. ”Ya, kalau sekarang kasusnya sudah ditanggani kejaksaan, kami harus mendorongnya,”ujarnya. KPK akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan dalam menanggani kasus ini.
Komisi yang dibentuk satu tahun yang lalu ini juga berjanji akan membantu proses penyidikan jika kejaksaan mengalami hambatan.”Kami nanti bisa meminta mereka melakukan gelar perkara jika ada kesulitan dalam penyidikan,”katanya.
Selain akan meminta gelar perkara, KPK, menurut Erry juga dapat memberikan data yang ditemukan dalam pra penyelidikan pada kejaksaan.”Kami siap memberikan data yang kami miliki apabila kejaksaan membutuhkan,”katanya.
Sutarto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Seorang guru yang masih bertahan di SLTP 56, Nurlaila, menceritakan kronologi penutupan pintu gerbang SLTP 56 kepada anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Roy B.B. Janis dan salah seorang alumni SMP 56 Titi Qadarsih di Jln. Melawai, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2004. Siswa/ murid dan guru menolak pindah ke lokasi baru di Jeruk Purut dan lebih memilih untuk tetap bertahan di sekolah tersebut. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/129/04; 20040419]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12903_high_thumb.jpg) |
![Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Roy B.B. Janis, dan alumni SLTP 56 Titi Qadarsih berdialog dengan murid SLTP 56 saat mengunjungi SLTP 56 Melawai, Jakarta Selatan, Senin, 19 April 2004. Murid dan guru SLTP 56 menolak untuk pindah ke lokasi baru di Jeruk Purut dan lebih memilih untuk tetap bertahan di sekolah tersebut. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/129/04; 20040419]](/hg/photostock/2004/12/09/s_K21A12901_high_thumb.jpg) |
| Nurlaila, Roy BB Janis, dan Titi Qadarsih
|
|
| Roy BB Janis dan Titi Qadarsih
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|