Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Kasus Korupsi Tukar Guling SMPN 56 Masuk Kejaksaan Agung
Rabu, 29 Desember 2004 | 19:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti awal indikasi korupsi dalam kasus tukar guling SMPN 56 Melawai antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dengan PT Tata Disantara. "Sekarang statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dalam waktu satu dua hari ke depan akan segera dilimpahkan," ujar Suhandoyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjawab pertanyaan lima orang perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan SMPN 56 Melawai, sore tadi Rabu (29/12).

Kasus dugaan korupsi itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk mempercepat proses penyidikan. "Kejaksaan Agung menangani ribuan kasus. Jadi supaya lebih cepat saja," ujar Suhandoyo.

Suhandoyo menjamin kasus dugaan korupsi itu akan sampai ke pengadilan. "Saya siap untuk dihubungi kapanpun bagi pihak dari SMPN 56 Melawai yang ingin memantau perkembangan kasus itu,"katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Pendidikan SMPN 56 Melawai melakukan demonstrasi di depan gerbang Kejaksaan Agung. Mereka membawa tuntutan agar pihak Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas dugaan korupsi atas SMPN 56 Melawai. "Seharusnya kasus ini masuk dalam agenda 100 hari kerja SBY," ujar Nurlela, guru SMPN 56 Melawai.

Nurlela khawatir bila terjadi pembiaran yang membuat semakin berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini, menunjukkan pemerintah tidak memiliki komitmen dalam memberantas korupsi.

Aksi tersebut melibatkan 40 orang, yang berasal dari alumni dan mahasiswa. Peserta menuju lokasi dengan melakukan longmarch dari Taman Sabang, di bilangan Blok A. Lima orang perwakilan peserta aksi, termasuk Nurlela, berhasil menemui Suhandoyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setelah mendapatkan jawaban, peserta meninggalkan lokasi dengan tertib sambil meneriakkan yel-yel anti korupsi.

Sebelumnya, peserta aksi menggantungkan spanduk di pagar gerbang Kejaksaan Agung bertuliskan "Tangkap dan Adili Koruptor Ruislag SMPN 56 Melawai". "Kami tidak akan lantas mundur, sampai kasus ini benar-benar tuntas," ujar Anwar, Ketua Alumni SMPN 56 Melawai. Menurut Anwar, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan kinerja pihak-pihak terkait dalam pengusutan kasus tersebut.

Rinaldi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Akhmad Dimyati, Kepala Desa Cangkring - Malang yang menjadi terdakwa dalam kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jawa Timur, 1992. [TEMPO/ Jalil Hakim; 12D/076/1992; 20030410]. Protes sopir bajaj yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Bajaj Tolong-Menolong menentang rencana Pemda DKI Jakarta yang akan menggantikan peran bajaj sebagai angkutan dalam kota dengan mobil mungil bernama Kancil di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, 9 Agustus 2003. [TEMPO/ Santirta M; K17A/430/2003; 20030923].
Akhmad Dimyati
Protes Sopir Bajaj
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kuasa Hukum Puteh Minta JPU Lampirkan Surat Pemberhentian
Dakwaan atas Puteh Dinilai Tidak Sah
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
OJK Menahan Ratusan KTP
Duaribu Laporan Korupsi Diterima KPK, Cuma Satu Persen Diproses
Pemangkasan Anggaran Terserah Komisi
PD Pasar Jaya : Pedagang Kramatjati Awal Januari Harus Pindah
37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
Bupati dan Wakil Bupati Subang akan Diperiksa Kejaksaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Situs Transjakarta-Busway
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data