Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Tahun 2004 Meningkat Pengedar Narkoba Oleh Oknum Polisi
Rabu, 29 Desember 2004 | 11:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Metro: Pria itu diam. Badannya yang dibalut seragam coklatnya duduk tegak di atas kursi hitam berlengan. Matanya menatap perempuan di depannya yang sedang berbicara dengannya. Tatapannya kosong saat Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian menghakiminya digelar.

Brigadir Asep Sudirman, pria itu sedang "didakwa" oleh Sidang Komisi Kode Etik yang dipimpin Ketua Komisi Kepala Sub Bidang Profesi Bidang Propam AKBP Heruwijono dengan Wakil Ketua Komisi Kepala Sub Bidang Provos AKBP M Fauzi dan Sekretaris Bidang Komisi AKP Kusmiyati. Persidangan selama tiga jam lebih itu menghasilkan rekomendasi bagi Kapolda Metro Jaya (waktu itu Inspektur Jenderal Polisi Makbul Padmanagara) memutuskan nasib anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya itu.

Keputusannya waktu itu merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat Brigadir Asep. Keputusan ini dibacakan Dewan Komisi di Polda Metro Jaya, awal Juli lalu.

Vonis berat itu jatuh, lantaran bintara itu terbukti mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram dari satuannya. Barang bukti kemudian diselewengkan lewat perantaranya ke bandar shabu yang lebih besar. Asep sendiri empat hari sebelum sidang digelar ditangkap oleh polisi dari Polsek Kalideres lantaran dianggap mengedarkan barang haram tersebut.

Brigadir Asep merupakan contoh bagaimana polisi bisa berurusan dengan polisi lain karena urusan narkoba. Dia sendiri sebenarnya masih dalam proses pembuktian melakukan pengedaran barang, karena dalam sidang diakui oleh saksi yang menjual barang haram tersebut, proses transaksi tidak diketahui Asep.

Saksi Renaldi, yang dianggap sebagai saksi kunci untuk penyidangan ini, menganggap shabu yang dijual seharga Rp 1,75 juta per gramnya tersebut sebagai pembayaran hutang judinya kepada Renaldi. "Saya bingung bagaimana dia bisa berpikir saya masih hutang. Saya sudah tidak bermain lagi sejak Mei lalu," ujar Asep saat itu.

Di lain kesempatan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, menyerahkan seorang anggota TNI yang kedapatan memiliki ekstasi di sebuah diskotek Jakarta, kepada atasannnya di yurisdiksi TNI. "Dia kan anggota (TNI). Punya UU nya sendiri (UU TNI)," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Tewu mengenai penyerahan itu. Namun hingga kini, polisi sendiri tidak tahu bagaimana nasib anggota TNI itu. "Itu kan wewenang mereka (TNI)," ujar Carlo.

Ilustrasi diatas merupakan contoh bagaimana narkoba juga bisa menjerat aparat TNI dan Polri. Padahal, polisi sendiri seharusnya menjadi alat negara untuk menindak secara hukum tindak pidana, termasuk narkoba yang menjadi perhatian khusus negara. Indikasinya, pembentukan Badan Narkotika Nasional yang memiliki "anak" di tiap propinsi dan kabupaten. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya sendiri ditunjuk menjadi wakil kepala pelaksana harian di tingkat propinsi.

Di Jakarta, dalam setahun terakhir sendiri terjadi peningkatan persentase tersangka aparat TNI dan Polri yang terlibat tindak pidana narkotika dan psikotropika. Kenaikannya mencapai hingga 466 persen. "Motivasi mereka uang. Kan gampang, sekali (mengedarkan) hitunglah rata-rata (harganya) Rp 200 ribu (satu paket)," ujar Carlo Tewu kepada Tempo, Selasa (28/12). Angka persentase ini jadi fantastis lantaran ini adalah penemuan aparat kepolisian. Sementara jumlah nominalnya sendiri meningkat 14 orang, dari 3 orang tersangka di tahun 2003 menjadi 17 tersangka di tahun 2004. Walaupun persentasenya fantastis, Carlo tidak mengetahui secara pasti aparat mana yang mendominasi angka ini.

"Umumnya mereka tertangkap saat sedang melakukan transaksi," ujar Carlo. Menyambi menjadi satuan pengaman di sebuah tempat hiburan yang sarat peredaran narkoba merupakan cara yang umum ditemukan oleh sesama rekan yang menangkapnya.

Dari data yang dilansir oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini, profesi karyawan swasta menjadi peringkat kedua tertinggi dari persentase peningkatan sebagai tersangka, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Pada profesi ini jumlahnya sendiri lebih banyak dari jumlah aparat yang dicokok polisi, baik pengguna dan pengedar. Sebanyak 710 di tahun 2003 menjadi 1032 di tahun 2004 atau meningkat sebesar 45 persen.

Mahasiswa dan pelajar sebagai profesi lain dalam klasifikasi yang dibuat oleh Direktorat Narkoba mengalami penurunan hingga mencapai 7,5 persen. Namun hal ini berkebalikan dengan kampanye yang sering dilakukan justru lebih banyak di kampus dan sekolah, ketimbang di kantor maupun di gedung kepolisian sendiri. Pamflet, maupun spanduk yang mengingkatkan bahaya pemakaian narkoba menjamur di kampus dan sekolah-sekolah sejak tahun 2003.

Namun untuk jenis narkotika dan psikotropika yang digunakan mengalami peningkatan kelas. "Ganja sudah tidak digandrungi," ujar Carlo. Menurut Carlo, karena polisi sudah menyetop dan mengetahui bagaimana aliran distribusi ganja. Sementara ganja juga tidak bernilai jual tinggi. Bandingkan dengan ekstasi yang lebih banyak dan variatif pasarnya ketimbang ganja. Resiko menjual ganja lebih besar karena barangnya sendiri sering lebih menarik perhatian ketimbang membawa ekstasi ataupun shabu yang paketnya lebih kecil, namun bisa seharga satu gram ganja, sekitar Rp 30-40 ribu.

Kasus penyalahgunaan narkoba sendiri secara total mengalami peningkatan hampir 40 persen. Dari 3441 kasus di tahun 2003 menjadi 4799 di tahun 2004. Penyelesaian kasus ini hingga Desember 2004 mencapai 4600 kasus atau 95 persen. "Ini tandanya polisi bekerja," ujar Carlo. Banyaknya kasus ini, menurut Carlo berbanding lurus dengan adanya peningkatan peredaran yang sudah diketahui polisi. Namun, upaya pengungkapan dugaan sering terbentur karena "menguliti" kasus narkoba perlu jebakan. "Kami perlu ada bukti barang atau hasil tes kalau pemakai. Dari sini, kami juga harus punya bukti barang yang ada pada bandar yang akan kami tangkap," ujar Carlo. Praktis unsur Tempat Kejadian Perkara dan saksi yang biasa diandalkan untuk mendesak tersangka dalam kasus kriminal bukan lagi unsur esensial bila barang bukti tidak ada saat penangkapan terjadi. "Sekarang lebih sulit lagi, sebab, transaksi transfer melalui rekening orang lain. Bukan rekening si tersangka," ujar Carlo.

Untuk jenis psikotropika yang dibuat di Indonesia sekarang sudah lebih maju. Sejak tahun 2003 lalu, diketahui sudah ada yang bisa membuat shabu-shabu. Penangkapan warga negara Malaysia dengan paspor Singapura, Ong Hoe Aun alias Wong membuktikannya. Di rumah yang jadi laboratoriumnya di apartemen Rajawali Tower, di Jalan Pangeran Jayakarta terdapat puluhan bungkus shabu cair seberat 60 liter atau 50 kilogram serta bahan seperti tape yang sudah menjadi shabu setengah matang.

Satu bandar baru yang bermain di dua bahan psikotropika saat ini yang belum dicokok, Burhan Tahar, juga bisa mengikuti jejak Wong. Nama ini bukan baru kalau mengikuti kasus pabrik ekstasi terbesar di Asia milik Ang Kim Soei. Dia ikut dicokok bersama Kim Soei yang dipidana mati. Burhan beruntung, hukumannya hanya 8 bulan.

Saat digerebek laboratoriumnya di Ruko Bedugul, Cengkareng, puluhan kristal putih yang sudah terbungkus juga tersedia. Selain itu masih ada "tape" yang belum dimasak penuh baik untuk pembuatan shabu maupun ekstasi. Untuk bahan ini, ujar Sastra Wijaya yang menjadi tukang masak, mengatakan bahan pembuat shabu didatangkan sendiri oleh Burhan. "Entah darimana," ujarnya saat tertangkap November lalu.

Yophiandi-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pemadat Ophium/candu di Jakarta 19 Februari 1949 [ IPPHOS; 20000808 ]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20000820-098 Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Yusuf Hendarto memperlihatkan 4862 butir pil psikotropika (Narkoba) saat jumpa pers penyelundupan psikotropika jenis Methamphetamine oleh wanita asal Belanda, Sibel Yalvac di kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, 11 Juli 2003. [TEMPO/ Bagus Indahono; K16A/282/2003; 20030728].
Pemadat Opium
Yusuf Hendarto
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Australia Keluarkan Warning Soal Kepemilikan Narkoba di Indonesia
Polisi Buru Burhan Tahar
10 Kecamatan di Jakarta Rawan Narkoba
Satu Lagi Napi Narkorba Malang Terjangkit HIV/AIDS
WN Singapura Divonis 12 Tahun
Menko Kesra Akan Menggalakkan Bantuan AIDS dan Narkoba
Penyelundup Heroin Divonis Mati
Polo Divonis Satu Tahun
Tujuh Anggota Polisi Dipecat
Amnesty International Pertanyakan Hukuman Mati di Indonesia
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data