Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Eksepsi Puteh: KPK Langgar Praduga Tak Bersalah
Rabu, 29 Desember 2004 | 10:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam eksepsinya Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas praduga tak bersalah. Alasannya, menurut penasehat hukum Puteh O.C. Kaligis Jaksa Penuntut Umum gagal membeberkan bukti jumlah dana yang dikorupsi Puteh dalam pembelian helikopter Mi-2 VVIP dari Rusia.

Dikatakan oleh Kaligis, "KPK Hanya penunjukan indikasi adanya korupsi." Penasehat hukum juga menuding KPK telah melakukan pelanggaran dengan menahan Puteh di Rutan Salemba, tanpa surat penahanan. Sebelum ditahan, Puteh dipanggil KPK hanya untuk pelimpahan berkas. "Jadi Puteh pernah dipenjara tanpa surat penahanan," kata Kaligis. OC membeberkan, surat penahanan Puteh baru dikeluarkan KPK delapan jam setelah Puteh ditahan.

OC Kaligis juga menyatakan, pernyataan Eri Riyana Hardjapamengkas, Wakil Ketua KPK di Harian Kompas pada 30 Juni lalu, palsu. Pernyataan berupa tuduhan korupsi kepada Puteh sebesar Rp 4 miliar. Menurut Kaligis, "Pernyataan itu palsu karena Eri gagal menunjukan harga perbandingan heli, karena TNI Angkatan Laut gagal membeli helikopter serupa," katanya.

Penasehat hukum Puteh juga menyebutkan, Eri Riyana harus dihukum, dengan tuduhannya yang tanpa bukti tersebut.

Ami Afriatni-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
Bupati Blitar Ditahan
37 Anggota DPRD Konawe Jadi Tersangka Korupsi
Kejari Malang Ekspos Dakwaan Kasus Korupsi ke Kejati Jatim
Bupati dan Wakil Bupati Subang akan Diperiksa Kejaksaan
Kejati Bali Usut Dugaan Korupsi Bekas Anggota DPRD
40 Camat dan Pejabat di Indramayu Mengundurkan Diri
Presiden Diminta Nonaktifkan Gubernur Sumbar
Kejaksaan Periksa Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data