|
Metro
Eksepsi Puteh: KPK Langgar Praduga Tak Bersalah
Rabu, 29 Desember 2004 | 10:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam eksepsinya Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar asas praduga tak bersalah. Alasannya, menurut penasehat hukum Puteh O.C. Kaligis Jaksa Penuntut Umum gagal membeberkan bukti jumlah dana yang dikorupsi Puteh dalam pembelian helikopter Mi-2 VVIP dari Rusia.
Dikatakan oleh Kaligis, "KPK Hanya penunjukan indikasi adanya korupsi." Penasehat hukum juga menuding KPK telah melakukan pelanggaran dengan menahan Puteh di Rutan Salemba, tanpa surat penahanan. Sebelum ditahan, Puteh dipanggil KPK hanya untuk pelimpahan berkas. "Jadi Puteh pernah dipenjara tanpa surat penahanan," kata Kaligis. OC membeberkan, surat penahanan Puteh baru dikeluarkan KPK delapan jam setelah Puteh ditahan.
OC Kaligis juga menyatakan, pernyataan Eri Riyana Hardjapamengkas, Wakil Ketua KPK di Harian Kompas pada 30 Juni lalu, palsu. Pernyataan berupa tuduhan korupsi kepada Puteh sebesar Rp 4 miliar. Menurut Kaligis, "Pernyataan itu palsu karena Eri gagal menunjukan harga perbandingan heli, karena TNI Angkatan Laut gagal membeli helikopter serupa," katanya.
Penasehat hukum Puteh juga menyebutkan, Eri Riyana harus dihukum, dengan tuduhannya yang tanpa bukti tersebut.
Ami Afriatni-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|