|
Bekasi
DPRD Kota Bekasi Panggil Pengelola TPA Bantargebang
Selasa, 28 Desember 2004 | 09:58 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi: Pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bantargebang, PT Patriot Bekasi Bangkit (PBB) dipanggil DPRD Kota Bekasi, Selasa (28/12) siang. Pemanggilan itu terkait pengelolaan TPA yang buruk sehingga merugikan pemerintah kota (pemkot) dan warga Kota Bekasi yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kota Bekasi, Muhamad Hasyim Affandy kepada Tempo, selama ini, pengelolaan TPA milik Pemprov DKI Jakarta (sebelum diserahkan dan sesudah diserahkan ke PT PBB), tidak berubah menjadi baik, tetap buruk dan merugikan warga dan pemerintah Bekasi.
"Kami panggil mereka untuk mendapatkan penjelasan konsep pengelolaan TPA. Sebab, jangan sampai pengelolaan TPA ini sekedar jadi ajang bisnis, dan lingkungan tidak diperhatikan," tegas Affandy.
Buruknya pengelolaan tempat pembuangan sampah itu diketahui setelah beberapa kali dewan mendatangi tempat pembuangan sampah tersebut secara mendadak, atau dengan sembunyi-sembunyi.
"Kami ingin tahu, sebenarnya apa yang sudah mereka lalukan di TPA, kami ingin mereka memaparkannya kepada kami," tutur anggota dewan dari Fraksi PAN itu. Sebab, meski sudah berkali-kali diingatkan supaya pengelolaan sampah terus ditingkatkan sehingga meminimalkan dampak pencemaran lingkungan, tapi, hal itu seolah tidak didengarkan.
Affandy menegaskan Instalasi Pengolahan Sampah (IPAS) di TPA masih dibiarkan bocor. Dampaknya, air lindi yang harusnya masuk ke kolam penampungan limbah dan diolah agar tidak mengakibatkan pencemaran air tanah dan sungai masyarakat di sekitar TPA. "Tapi hal itu belum dilaksanakan," kata dia.
Selain IPAS yang bocor, timbangan pengangkut sampah di gardu masuk TPA juga belum diperbaiki. "Itu kan merugikan kita, selain itu juga sistem drainase di IPAS juga tidak betul dan mencemari lingkungan," tutur Affandy.
Akibat timbangan rusak, pemkot Bekasi dirugikan dalam hal pembayaran retribusi. Dari perjanjian, disepakati, DKI membayar retribusi Rp 52.500 per ton sampah yang dibuang ke TPA. Sebanyak 20 persen dari setoran DKI itu atau sekitar Rp 10.500 akan menjadi bagian Pemkot Bekasi. "Kalau timbangannya rusak, berarti perlu dipertanyakan," kata dia.
Seperti diketahui, dari nota kesepakatan Pengelolaan TPA yang ditandatangani DKI, Pemkot Bekasi, pada 16 Juli 2004, kedua pemerintah sepakat menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga, yakni PT PBB. Dan 15 hari sejak PKS ditandatangani, pengelolaan TPA Bantargebang harus sudah dilaksanakan oleh PBB.
"Pemanggilan ini kami harapkan dapat mengetahui kejelasan rencana pengelola yang sudah ditunjuk itu. Setelah beberapa bulan diserahkan, dalam perjalanannya masih banyak yang harus dibenahi," ujar Affandy.
Affandy juga mengatakan, apabila TPA ditangani dengan baik dan maksimal, sebenarnya TPA Bantargebang masih dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu lebih lama dan tidak tidak terburu-buru mencari lahan baru. Sayangnya, selama ini, pengelola TPA tidak konsisten dengan rencana sistem pengelolaan sampah yang direncanakan semula.
Pengelola tidak menjalankan metoda sanitary landfill dengan baik. Padahal, jika metode itu diterapkan dengan baik, pencemaran lingkungan tidak bakal terjadi, karena gas yang dihasilkan dari timbunan sampah seharusnya tidak berbahaya bagi lingkungan. Kemudian, tidak ada lalat hidup di sekitar sampah.
Siswanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|