|
Metro
Calo Paspor Masih Marak di Jakarta Selatan dan Barat.
Senin, 27 Desember 2004 | 20:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Calo paspor masih marak berkeliaran di kantor imigrasi Jakarta Selatan. Mereka yang tak memiliki KTP bukan Jakarta Selatan, masih dapat 'diakali' para calo masih punya jaringan membantu menyediakan KTP Jakarta.
Didin, calo yang beroperasi di kantor imigrasi Jakarta Selatan, mengaku sudah biasa melakukan transaksi pembuatan paspor. "Tapi sejak kasus bom, lebih diperketat," kata Didin kepada calon korbannya yang akan membuat paspor ke Malaysia (27/12).
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pengguna jasa calo sama saja dengan jalur resmi. Persyaratannya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Surat Keterangan dari Kelurahan, dan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga (RT). Untuk Warga Negara Indonesia keturunan asing, calo juga meminta akte kelahiran, SBKRI, dan akte perkawinan orang tua.
Calo Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hanya meminta foto copy persyaratan di atas. Lain lagi dengan calo Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Menurut Yondri Faisal, calo paspor spesialis Jakarta Barat, persyaratan untuk pembuat paspor dengan KTP Jakarta Barat harus asli.
Setelah persyaratan lengkap, pada hari yang sama pengguna jasa calo akan difoto. "Jadi dalam satu hari pembuatan paspor selesai," kata Didin. Kalau lewat jalur resmi, pembuatan paspor memakan waktu satu minggu dengan biaya Rp 300 ribuan. Sedangkan kalau lewat calo, biayanya Rp 450.000,-.
Menurut Didin, ada 2 macam paspor, 48 halaman dan 24 halaman. "Paspor yang dibuat melalui calo sama persis dengan paspor melalui jalur resmi," kata Didin. Calo-calo paspor ini biasanya berdiri di pintu masuk kantor imigrasi. "Kalau memang mau buat paspor, saya sudah stand by dari pukul 08.00 pagi," kata Didin.
Anggoro Reksodirjo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, mengatakan bahwa sampai saat ini ia berusaha meminimalisir kegiatan calo. Caranya dengan larangan yang ditulis di kantor imigrasi yang menghimbau agar masyarakat tidak berhubungan dengan calo. Selain itu, ia juga menghimbau agar calon pembuat paspor tidak berdiri di koridor agar interaksi dengan calo berkurang. Menurut Anggoro, biaya pembuatan paspor lewat jalur resmi sekitar Rp 265 ribu.
Anggoro mengatakan bahwa saat ini kegiatan calo di kantor imigrasi sudah menurun. Ketika ditanya apakah ada oknum yang terlibat dalam kegiatan calo ini, Anggoro mengatakan bahwa dalam pantauannya, tidak ada. Tetapi ketika ditanya bagaimana cara calo bisa menyelesaikan paspor dalam satu hari, Anggoro tidak dapat memberi jawaban.
Fanny Febiana-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|