|
Metro
PD Pasar Jaya : Pedagang Kramatjati Awal Januari Harus Pindah
Senin, 27 Desember 2004 | 20:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya memberikan kelonggaran waktu bagi pedagang para sampai akhir Desember untuk melangkapi syarat administrasi mereka. Perusahaan pengelola pasar juga mengultimatum awal Januari para pedagang sudah harus pindah ke lokasi baru.
Pengunduran waktu itu, dikatakan oleh Humas PD Pasar Jaya Nurman Adi, "Karena masih banyak persyaratan administrasi yang belum mereka (para pedagang) lengkapi," katanya kepada Tempo melalui telepon, Senin petang ini (27/12).
Nurman menyebutkan, sampai hari ini (Senin, 27/12) Desember belum ada pedagang di Pasar Induk Kramat Jati yang menempati lokasi kios baru. Meskipun, batas waktu akhir untuk pindah yang ditetapkan oleh pihak PD Pasar Jaya adalah tanggal 18 Desember lalu.
Nurman menegaskan bahwa pihak PD Pasar Jaya akan memberikan kelonggaran waktu, kepada para pedagang untuk segera melengkapi persyaratan administrasi bagi pengajuan akta kredit ke Bank Danamon Syariah atau Bank DKI, hingga akhir Desember 2004 ini. "Setelah akta kredit disetujui, baru mereka dapat menempati kios yang baru," ujar Adhi.
"Jadi tidak benar kalau dikatakan para pedagang menolak pindah ke lokasi baru," tandasnya menanggapi pertanyaan Tempo bahwa pedagang enggan menempati lokasi baru.
Hingga saat ini dari total 2.248 pedagang yang ada di Pasar Induk kramat Jati, diakui Humas PD Pasar Jaya ini, sudah sekitar 93 persen yang telah membayar uang muka kios baru yang nantinya akan mereka tempati. Sementara sisanya (sekitar 6-7 persen), menurut Nurman, pihak PD Pasar Jaya telah melakukan penyegelan terhadap tempat usaha mereka yang berada di lokasi penampungan saat ini.
Lebih lanjut Nurman mengatakan bahwa jika sampai akhir Desember nanti para pedagang belum juga pindah ke lokasi baru, maka uang muka sebesar 10 persen yang telah mereka bayar akan hangus. "Secara otomatis hak mereka atas kios yang baru hilang," ungkapnya. Nantinya diakui dia, pihak PD Pasar Jaya akan menjual kios tersebut ke para pedagang di luar Pasar Induk Kramat Jati.
Pihak PD Pasar Jaya menampik adanya tuduhan dari para pedagang bahwa pihaknya hanya menampung aspirasi pedagang-padagang besar saja. "Jauh sebelum harga diajukan ke para pedagang, kita sudah meminta second opinion dari UI dan rekomendasi dari komisi B DPRD," ungkap Nurman.
Agus Supriyanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|