|
Bogor
Tiga Pimpinan Hero Dilaporkan Ke Polres Bogor
Senin, 27 Desember 2004 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga pimpinan PT Hero Supermarket dilaporkan ke Markas Polisi Resort Bogor, dengan tuduhan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh Direktur Utama PT Indah Pesona Bogor (IPB), Tendi Irianto. Ketiganya dianggap melakukan pemerasan dengan cara mengirim surat permintaan uang sebesar Rp 25,3 miliar, sebagai ganti rugi tanda jadi ruang usaha di Eka Lokasari Plaza. Padahal uang yang telah diserahkan ke penggelola E-Plaza hanya sebesar Rp 5,8 miliar.
Dalam laporan polisi nomor LP/431/XII/2004/SPK Polresta Bogor, tanggal 24 Desember lalu, Tendi mengaku diperas oleh Ipung Kurnia, Indra Wijaya dan Wendy Haryanto, ketiganya pimpinan PT Hero Supermarket di Jakarta. Ketika di konfirmasikan Tendy membenarkan dirinya telah melaporkan ketiganya Mapolresta Bogor.
"Saya melaporkan ketiganya ke Polresta Bogor, kemarin. Ini jelas tidak adil mereka yang membatalkan janji untuk melunasi uang muka ruang usaha tersebut tetapi malah minta ganti rugi," jelas Tendy saat dihubungi wartawan, Senin (27/12).
Tendi juga merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang dipimpin Russedar SH yang meluluskan permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 25 miliar, terdiri dari Rp 15 miliar untuk kerugian imateriil dan Rp 10 miliar kerugian materiil. "Ini keputusan tidak masuk akal, tuntutan ganti rugi hanya Rp 25 miliar kenapa harus menyita gedung senilai Rp 403 miliar," ujar Tendi menyesalkan.
Tendi mengungkapkan awal mula munculnya gugatan ganti rugi kepada penggelola Eka Lokasari Plaza, berawal
ketika Hero Supermarket melakukan pemesanan ruang usaha di basement 1, seluas 2.300 meter persegi. Saat
itu harga sewa yang disepakati sebesar Rp 31, 625 miliar terdiri dari Rp 28,875 miliar ditambah PPn Rp 2,750 miliar. Uang tersebut bisa dicicil selama 1 tahun. Setelah disepakati akhirnya Hero Supermarket membayar uang cicilan sebanyak 8 bulan atau senilai Rp 5.893 miliar. Namun saat itu pembangunan E-Plaza sempat terhenti selama enam bulan.
Melihat kondisi pembangunan terhenti, Hero Supermarket tidak mau melunasi uang muka yang disepakati, dan meminta kembali uang yang telah disetorkan ke PT Indah Pesona Bogor. Semula penggelola E-Plaza akan mengembalikan uang tersebut Pesona, tetapi pihak Hero tidak menerima dengan alasan tetap menginginkan ruang usaha tersebut namun tidak mau melunasi kekurangan sisa uang mukanya. Sampai akhirnya ada investor lain yang berani membayar lunas ruang tersebut. Hal ini yang membuat pihak Hero melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Sampai pada putusan pengadilan memenangkan Hero Supermarket uang dibayarkan ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
"Sebenarnya waktu itu saya sudah siap membayar ganti rugi uang yang masuk sebesar Rp 5,8 miliar plus
bunganya selama 1 tahun, tetapi pihak Hero menolak," ujar Tendi. Berkaitan dengan dilaporkannya ketiga pimpinan Hero
Supermarket, ketika dikonfirmasikan Wendy Haryanto, General Manager PT Hero mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci, Tempo diminta menghubungi Ipung Kurnia di kantornya di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.
"Soal itu silahkan anda hubungi kantor saja langsungke pak Ipung Kurnia," ujar Wendy di balik ponselnya. Saat dihubungi ke kantornya, seorang operator menjelaskan Ipung Kurnia sedang tidak ada ditempat, termasuk ibu Vivien Goh, sekretaris perusahaan tersebut tidak ada di ruangannya, jelas operator yang tidak mau disebutkan namanya.
Deffan Purnama-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|