|
Metro
Tokoh Masyarakat Tangerang Tolak Pembentukan Kota Cipasera
Minggu, 26 Desember 2004 | 13:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tokoh-tokoh masyarakat Tangerang Selatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tangerang Selatan menolak rencana pembentukan kota mandiri Cipasera.
Kawasan Cipasera terdiri Ciputat, Cisauk, Pamulang, Pagedangan, Serpong, dan Pondok Aren dengan luas dengan jumlah penduduk sebanyak 942.194 orang.
Tokoh masyarakat ini mewakili tokoh masyarakat dari enam kecamatan di wilayah Tangerang Selatan.
Ketua Umum Forum Masyarakat Tangerang Selatan Amien Jambek mengatakan, masyarakat sebenarnya tidak menolak pemekaran wilayah di kawasan ini. Tapi pemekaran itu harus dilakukan secara bertahap dan sebelumnya harus dilakukan riset yang mendalam.
“Prosesnya membutuhkan waktu, tahapan, dan benar-benar mendalam (riset),” kata Amien kepada Tempo.
Menurut dia, untuk membentuk kota mandiri itu membutuhkan persiapan pemerintahan, infrastruktur, dan penataan tata kota lainnya. Juga kajian yang menyangkut agama, budaya, dan adapt istiadat setempat. Ini amat diperlukan agar nantinya tidak membebani pemerintahan induk (kabupaten) atau pemerintah pusat.
Rencana pembentukan kota otonom atau mandiri Cipasera didengungkan oleh tim penggagas Cipasera, yakni Komite Bersama dan Badan Koordinasi Cipasera.
Menurut dia, rencana pembentukan kota mandiri itu tidak aspiratif karena tidak mewakili seluruh masyarakat Cipasera. “Tim sama sekali tidak pernah melibatkan tokoh dan masyarakat Cipasera,” katanya.
”Kami sejak sembilan tahun lalu sudah merencanakan pemekaran wilayah Tangerang Selatan dan sedang kami godok. Tapi di tengah perjalanan, ada pihak lain yang mendahului, yang tidak melibatkan masyarakat asli Cipasera,” kata Amien.
Padahal, pemekaran suatu wilayah merupakan hak masyarakat wilayah itu sendiri, tapi apa yang diperjuangkan oleh sekelompok orang selama ini tidak faktual, tidak berdasarkan pengkajian dari bawah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arif Wahyudi mengatakan, dalam undang-undang telah disebutkan bahwa terbentuknya sebuah wilayah harus didukung dengan kepala daerah dan pemerintahan setempat.
”Tapi gerakan Cipasera selama ini sangat berseberangan dengan Bupati dan pemerintah induk,” kata Arif. PKS, menurut dia, setuju dengan rencana pemekaran wilayah di kawasan ini, tetapi harus dengan persiapan yang mendalam dan melalui kajian mendalam dari semua aspek.
”Pernyataan tim pengagas yang menargetkan Kota Cipasera terbentuk 2-3 tahun lagi, masih terlalu dini,” katanya. “Idealnya, Cipasera terbentuk pada 2010,” kata Arif, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Joniansyah -
INDEKS BERITA LAINNYA :
|