|
Bekasi
Pemerintah Bekasi Kebingungan Hadapi Banyaknya Tuntutan Buruh
Jum'at, 24 Desember 2004 | 09:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Bekasi kebingungan menyelesaikan tuntutan buruh yang gencar menyuarakan penerapkan upah minimum sektoral (UMS) di Bekasi. Pasalnya, pertemuan tripartit (pengusaha, buruh dan pemerintah) yang berkali-kali dilakukan, selalu tidak tercapai kesepakatan dari pihak pengusaha, dikatakan Wakil Bupati Bekasi Solihin Sari.
"UMS itu, prinsipnya merupakan hasil kesepakatan tripartit, pemerintah atau siapapun tidak berwenang menetapkan nilai upah," kata Solihin kepada Tempo. Rumitnya memperoleh kesepakatan tripartit itu yang selama ini selalu mementahkan harapan para buruh mendapatkan hak upah yang layak, terutama di Kabupaten Bekasi.
Permasalah yang mengemuka saat ini adalah ketika dalam pertemuan tripartit , ternyata pihak pengusaha tidak mau menyepakati nilai yang dituntut. Kemudian, pemerintah sendiri, kata Solihin tidak dapat memutuskan apakah diberlakukan atau tidak. "Ini yang sampai sekarang masih buntu. Ketika tidak ada kata sepakat, itu harus diambil langkah apa?," ujar Solihin.
Pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan selama ini, selalu gagal karena tidak ada jalan keluar tatkala pabrik tidak sepakat. Pemerintah tidak mengetahui pemecahanya dan tidak dapat berbuat apa-apa sebab dalam posisisi sebagai fasilitator saja. "Bila dalam pertemuan tripartit, tidak sampai pada angka diinginkan itu. akhirnya pertemuan deadlock," tutur wakil bupati.
Karena itu, sampai saat ini, upah sektoral buruh belum diberlakukan di Bekasi. "Sampai sekarang belum ada perubahan upah. Jadi, yang mereka (para buruh) inginkan itu perhitungan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan UMS diatas 5 persen, sekarang ini belum ada kesepakatan dengan pengusaha," kata Solihin.
Pernyataan itu menanggapi tuntutan buruh yang tergabung Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang ingin pemberlakuan upah sesuai UU No. 13 dan Kepmenaker 1 tahun 1999 tentang upah sektoral, perusahaan yang berproduksi di bidang logam, elektronik, otomotif dan komponen, mendapat upah sektoral yang nilainya lima persen dari UMK.
Pemerintah sendiri, saat ini, kata Solihin tengah membahas serius upaya pemecahan terhadap kebuntuan-kebuntuan yang selalu terjadi dalam pertemuan tripartit yang membahas masalah pemberlakuan UU No. 13 itu. "Memang sampai sekarang belum ada ketentuan yang mengtur apabila di dalam forum tripartit itu tidak terjadi kesepakatan," tambah Solihin.
Sejauh ini, tuntutan buruh itu masih mengambang di pihak ekskutif. Solihin berprinsip, pemerintah mendukung buruh. Namun, sisisi lain, pemerintah juga tidak tegas. Diakui, pihaknya juge berkepentingan melindungi investasi. "Siapa yang tidak mau buruh ekonomi tumbuh. Tapi, kita juga punya kepentingan melindungi invsetasi," kata dia.
Langkah pemecahan yang saat ini diambil pemerintah adalah membahas permasalah yang ironis itu dengan jalan membicarakan secara serius perjuangan buruh. "Makanya jalan terbaik adalah bagaimana ada pembicaraan yang serius yang tidak hanya mementingkan masing-masing kepentingan," tutur Solihin.
Sedangkan serikat buruh logam yang belum mendapat kepastian UMS, kini telah menguasakan pemberlakuan UMS kepada DPRD Kabupaten Bekasi. "Saya sendiri, kini lagi mendalami undang-undangnya dulu. Di undang-undang itu memang ada ketentuan harus diberlakukan. Memang itu ada aturannya, tapi memang butuh transparansi dari perusahaan," ujar dia.
Ketua DPC FSPMI Bekasi, Obon Tabroni beberapa waktu lalu menuturkan, buruh menghendaki upah sektoral sebesar 5 persen diatas upah minimum kabupaten yang sebesar Rp 670 atau sekitar Rp 711 ribu. Buruh menuntut, upah buruh tidak disamaratakan karena setiap sektor memiliki kerumitan dan kerja keras masing-masing.
"Kami yang bekerja sektor metal, meminta pemerintah membedakan sistem upahnya tidak disamarakan dengan buruh sektor lainnya. Kami meminta upah buruh setiap sektor disesuaikan dengan sektor masing-masing, jadi sektor metal jangan disamakan dengan pabrik plastik atau jasa lainnya," kata Obon.
Siswanto-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|