Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Pemerintah Bekasi Kebingungan Hadapi Banyaknya Tuntutan Buruh
Jum'at, 24 Desember 2004 | 09:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Bekasi kebingungan menyelesaikan tuntutan buruh yang gencar menyuarakan penerapkan upah minimum sektoral (UMS) di Bekasi. Pasalnya, pertemuan tripartit (pengusaha, buruh dan pemerintah) yang berkali-kali dilakukan, selalu tidak tercapai kesepakatan dari pihak pengusaha, dikatakan Wakil Bupati Bekasi Solihin Sari.

"UMS itu, prinsipnya merupakan hasil kesepakatan tripartit, pemerintah atau siapapun tidak berwenang menetapkan nilai upah," kata Solihin kepada Tempo. Rumitnya memperoleh kesepakatan tripartit itu yang selama ini selalu mementahkan harapan para buruh mendapatkan hak upah yang layak, terutama di Kabupaten Bekasi.

Permasalah yang mengemuka saat ini adalah ketika dalam pertemuan tripartit , ternyata pihak pengusaha tidak mau menyepakati nilai yang dituntut. Kemudian, pemerintah sendiri, kata Solihin tidak dapat memutuskan apakah diberlakukan atau tidak. "Ini yang sampai sekarang masih buntu. Ketika tidak ada kata sepakat, itu harus diambil langkah apa?," ujar Solihin.

Pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan selama ini, selalu gagal karena tidak ada jalan keluar tatkala pabrik tidak sepakat. Pemerintah tidak mengetahui pemecahanya dan tidak dapat berbuat apa-apa sebab dalam posisisi sebagai fasilitator saja. "Bila dalam pertemuan tripartit, tidak sampai pada angka diinginkan itu. akhirnya pertemuan deadlock," tutur wakil bupati.

Karena itu, sampai saat ini, upah sektoral buruh belum diberlakukan di Bekasi. "Sampai sekarang belum ada perubahan upah. Jadi, yang mereka (para buruh) inginkan itu perhitungan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan UMS diatas 5 persen, sekarang ini belum ada kesepakatan dengan pengusaha," kata Solihin.

Pernyataan itu menanggapi tuntutan buruh yang tergabung Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang ingin pemberlakuan upah sesuai UU No. 13 dan Kepmenaker 1 tahun 1999 tentang upah sektoral, perusahaan yang berproduksi di bidang logam, elektronik, otomotif dan komponen, mendapat upah sektoral yang nilainya lima persen dari UMK.

Pemerintah sendiri, saat ini, kata Solihin tengah membahas serius upaya pemecahan terhadap kebuntuan-kebuntuan yang selalu terjadi dalam pertemuan tripartit yang membahas masalah pemberlakuan UU No. 13 itu. "Memang sampai sekarang belum ada ketentuan yang mengtur apabila di dalam forum tripartit itu tidak terjadi kesepakatan," tambah Solihin.

Sejauh ini, tuntutan buruh itu masih mengambang di pihak ekskutif. Solihin berprinsip, pemerintah mendukung buruh. Namun, sisisi lain, pemerintah juga tidak tegas. Diakui, pihaknya juge berkepentingan melindungi investasi. "Siapa yang tidak mau buruh ekonomi tumbuh. Tapi, kita juga punya kepentingan melindungi invsetasi," kata dia.

Langkah pemecahan yang saat ini diambil pemerintah adalah membahas permasalah yang ironis itu dengan jalan membicarakan secara serius perjuangan buruh. "Makanya jalan terbaik adalah bagaimana ada pembicaraan yang serius yang tidak hanya mementingkan masing-masing kepentingan," tutur Solihin.

Sedangkan serikat buruh logam yang belum mendapat kepastian UMS, kini telah menguasakan pemberlakuan UMS kepada DPRD Kabupaten Bekasi. "Saya sendiri, kini lagi mendalami undang-undangnya dulu. Di undang-undang itu memang ada ketentuan harus diberlakukan. Memang itu ada aturannya, tapi memang butuh transparansi dari perusahaan," ujar dia.

Ketua DPC FSPMI Bekasi, Obon Tabroni beberapa waktu lalu menuturkan, buruh menghendaki upah sektoral sebesar 5 persen diatas upah minimum kabupaten yang sebesar Rp 670 atau sekitar Rp 711 ribu. Buruh menuntut, upah buruh tidak disamaratakan karena setiap sektor memiliki kerumitan dan kerja keras masing-masing.

"Kami yang bekerja sektor metal, meminta pemerintah membedakan sistem upahnya tidak disamarakan dengan buruh sektor lainnya. Kami meminta upah buruh setiap sektor disesuaikan dengan sektor masing-masing, jadi sektor metal jangan disamakan dengan pabrik plastik atau jasa lainnya," kata Obon.

Siswanto-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Aliansi Buruh Demo ke Istana Tuntut Upah Wajar dan Tolak BBM Naik
Kenaikan BBM Picu Demo, Mahasiswa Makassar Sandera Mobil Tangki
Ratusan Buruh Mengadu Ke DPRD Kota Semarang
Aliansi Buruh Unjuk Rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta
Pedagang Pasar Benhil Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
Aliansi Buruh Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPRD DKI Jakarta
Buruh Minta Gubernur Banten Tolak UKM Usulan Bupati dan Walikota
Dewan Janji Perjuangkan Upah Sektoral
Ribuan Buruh Tuntut Pemberlakukan Upah Sektoral
Aliansi Buruh Protes Penetapan Upah Minimum Provinsi
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Upah Minimum
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data