Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Komplotan Penipu Lewat SMS Ditangkap Polisi
Rabu, 22 Desember 2004 | 21:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus pesan pendek atau sms (short massage service) yang mengiming-imingi korbannya dengan hadiah uang. Enam orang pelakunya kini mendekam dalam tahanan Polres Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Syahrul Mamma, dalam konfrensi pers yang diadakan di Kantor Polres Jakut, pada Rabu (22/12) sore. Keenam pelaku yang ditahan tersebut antara lain; Muhamad Ali Maksum, Hasan, Adi bin Herman, Ardi Wiranata, Anton, dan Asril Ashari.

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/12) pukul 09.00 WIB oleh tim Reskrim Polsek Kelapa Gading. Keenam pelaku digrebek di Apartemen Wisma Gading Permai Tower B, lantai 12, Nomor 10, Kelapa Gading. "Secara kebetulan ada orang yang dicurigai melakukan tindak pidana lain. Setelah ditelusuri ternyata penipuan melalui HP," kata Syahrul.

Para pelaku, kata Syahrul, melakukan aksinya dengan mengirim sms yang mengiming-imingi hadiah uang dan kupon isi ulang pulsa kepada calon korbannya. Hadiah tersebut, dapat diambil dengan syarat si calon korban mentransfer uang administrasi yang ditentukan pelaku ke nomor rekening pelaku.

Namun sampai saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menelusuri siapa saja yang pernah menjadi korbannya. Menurut Syahrul, para korbannya kebanyakan berasal dari luar Jakarta dan luar Jawa. "Kami masih mendalaminya," kata Syahrul ketika ditanya berapa banyak korbannya.

Menurut Syahrul, setidaknya komplotan ini telah berhasil meraup hasil sampai Rp 1 miliar. Hal itu, kata Syahrul, dapat dilihat dari banyaknya barang bukti hasil kejahatan mereka yang turut disita. "Tinggal di apartemen, mobil, telepon genggam," ujarnya.

Beberapa barang bukti yang disita antara lain; 14 hand phone berbagai merek, empat buku catatan nomor yang dihubungi pelaku, 1 unit mobil Kijang, 1 unit mobil Sedan Toyota Lancer, 1 unit mobil Suzuki Taruna, 2 buku tabungan Bukopin dan Lippo, dan uang tunai sebesar Rp 17 juta.

Mengenai lamanya waktu pengungkapan kasus ini kepada pers, Syahrul mengatakan, "Kami baru sampaikan sesudah terkumpul barang bukti yang cukup, dan sudah akurat," katanya.

Tito Sianipar-Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penipuan Membawa-bawa Nama Sudi Silalahi dan KPK
Kemal Didakwa Menipu Korban dengan Proyek Fiktif Pemerintah
Dodi Sumadi Kembali Diperiksa Soal Lima Penipuan Lain
PM Tangkap TNI AL Gadungan
Pedagang Pasar Tanah Abang Kecewa Pada Presiden
Kapolda JaTeng : Waspadalah dengan Orang yang Baru Kenal
BEJ Panggil Lagi Direksi PT.Ades
Polisi Segera Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPRD DKI ke Kejaksaan
Mabes Polri Siapkan Red Notice Adrian Waworuntu
Bekas Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa Polda Metro Jaya, Besok
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data