|
Jakarta
Anggaran Rehabilitasi Rumah Pimpinan Dewan Rp. 2,7 Miliar Tak Jelas
Minggu, 19 Desember 2004 | 13:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggaran rehabilitasi rumah dinas ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta 2005 sebesar Rp. 2,7 milyar. Namun, dari anggaran yang diajukan itu tidak ada satu pun rincian penggunaan anggaran, untuk itu, dewan akan meminta break down (rincian) anggaran tersebut. "Kami akan segera minta break down (rincian) anggaran itu. Biar semuanya jelas, "kata Ketua Komisi D DPRD DKI, Sayogo Hendrosubroto.
Sayogo menyatakan, anggaran tersebut wajar, alasannya, biaya untuk renovasi rumah dinas pimpinan dewan yang ada di kawasan menteng memerlukan biaya yang tidak sedikit. "Bisa saja segitu untuk perbaikan rumah pimpinan dewan. Mungkin untuk renovasi, interior, gorden, cat, beli kursi," kata Sayogo. Lagipula, kata Sayogo bagi rumah pimpinan dewan pasti lebih memerlukan perawatan yang lebih intensif, seperti perawatan taman.
Namun demikian, kata Sayogo, itu tidak berarti pihaknya membenarkan dan mendukung usulan anggaran itu. Menurutnya, semua anggaran yang diajukan haruslah berpedoman dengan harga satuan DKI. Sehingga tidak akan ada penyelewengan anggaran. "Itu tidak masalah, asal tetap berpedoman pada harga satuan yang ada di DKI. Kalau untuk rehabilitasi rumah ya seperti pengerjaan plafon yang rusak, taman," Sayogo menjelaskan.
Sementara itu, Ketua forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan menyatakan anggaran tersebut sangat tidak wajar. "Daripada rehabilitasi mendingan beli aja rumah baru. Nggak wajar anggaran itu," kata Tigor saat dihubungi Tempo, Minggu (19/12).
Lagipula, lanjut Tigor, pengajuan anggaran tersebut tidak disertai dengan penjabaran mengenai alokasi anggaran tersebut. Sehingga sangat mudah sekali untuk digunakan sebagai ajang korupsi. "Yang menjadi persoalan sekarang ini adalah, masyarakat tidak pernah mengetahui berapa rincian anggaran itu," kata Tigor.
Tigor bahkan menyatakan dalam pencantuman anggaran tersebut diduga terjadi kolusi/korupsi anggaran melalui APBD. Pasalnya, lanjut Tigor, anggaran tersebut diajukan oleh eksekutif dan masuk dalam anggaran eksekutif. Padahal anggaran yang berkaitan dengan dewan seharusnya masuk dalam sekretariat dewan. "Kejaksaan harus segera memeriksa karena eksekutif bermain dengan membeli dewan. Ini harus segera ditindaklanjuti," kata Tigor.
Suryani Ika Sari - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|