Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Fasilitas Mobil Dinas Anggota DPRD DKI Jakarta, Dibatalkan
Jum'at, 17 Desember 2004 | 19:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rencana pemberian mobil dinas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akhirnya dibatalkan. Hal ini diputuskan dalam Rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Jumat (17/12).

Dalam rapat paripurna yang membahas Raperda itu, seluruh fraksi menyetujui isi Raperda, yang di dalamnya tidak tercantum pemberian fasilitas mobil bagi anggota dewan. Dalam pasal 11, disebutkan anggota DPRD mendapat fasilitas masing-masing satu rumah dinas beserta perlengkapannya yang penyerahan pamakaiannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemda dengan masing-masing anggota DPRD.

Padahal, sebelumnya dicantumkan setiap anggota akan memperoleh mobil dinas untuk menunjang aktivitas DPRD. Permintaan tersebut mengacu pada PP No 24 tahun 2004 yang menyatakan bahwa pemberian fssilitas mobil dinas tidak hanya diberikan bagi pimpinan dewan tetapi juga untuk anggota dewan.

Pengambilan keputusan itu dalam penjelsan umum disampaikan karena berdasar pada pertimbangan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dengan dana yang ada. Selain itu, kompleksitas permasalahan yang dapat memeprngaruhi perbedaan besarnya beban tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD termasuk juga kemampuan keuangan daerah juga merupakan dasar pertimbangan keputusan Perda tersebut.

Bahkan, dari seluruh fraksi DPRD, dalam penyampaiannya tidak ada satupun yang menyingung mengenai pembatalan mobil dinas tersebut, seperti yang ada dalam fraksi Partai Golkar, yang disampaikan Ben V.P Sitompul. Fraksi Partai Golkar sama sekali tidak memeprmasalhkan pembatalan mobil dinas tersebut, namun fraksi meminta agar segera ditunjuk lembaga asuransi kesehatan yang proporsional dan profesional serta bertanggung jawab yang dapat mendukung kinerja dewan.

Demikian pula dengan fraksi PPP, tidak menolak pembatalan fasilitas mobil dinas. Mereka justru meminta 75 orang staf ahli yang akan mendampingi anggota DPRD DKI. Permintaan tersebut dikatakan Marulloh Saleh dengan pertimbangan semakin luasnya ruang lingkup fungsi dan tugas DPRD DKI.

Dalam keputusan rapat akhirnya disetujui anggota dewan akan mendapat uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lain yang semuanya tercantum dalam Perda yang terdiri dari 7 bab dan 27 pasal.

Sedangkan untuk fasilitas mobil dinas tetap hanya berlaku bagi pimpinan dewan. Seperti yang tecantum dalam pasal 10 ayat 1, pimpinan DPRD disediakan masing-masing satu rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas jabatan, yang penyerahan pemakaian dituangkan dalam ikatan perjanjian antara pemda dan Pimpinan DPRD.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu dalam penyusunan Raperda tersebut, terdapat polemik dalam anggota dewan. Mereka meminta fasilitas mobil dinas. Namun hal itu dikecam berbagai pihak. Bahkan dua fraksi (Partai Demokrat dan PKS) jelas-jelas menolak pemmberian fasilitas itu. Alasannya hal itu masih belum begitu penting dan kurang patut.

Suryani Ika Sari

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (kedua dari kiri) bersama Walikota Jakarta Pusat Horsea Petra Lumbun (paling kanan), dan rekan-rekan dalam acara pencanangan penanaman sejuta pohon disepanjang daerah aliran sungai Ciliwung di Jakarta, 29 Juni 2004. [TEMPO/Usman Iskandar; K21A/430/2004; 20040709]. Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso (kedua dari kiri), memperhatikan rekannya sebelum mencoba Bajaj BBG di Kantor Balai Kota, Jakarta, 20 Februari 2004. [TEMPO/Dwi Djoko Sulistyo; K21A/192/2004; 20040507].
Sutiyoso dan Horsea Petra Lumbun
Sutiyoso dan Bajaj BBG
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hingga Akhir 2004, 250 Unit Kancil Siap Beroperasi
Anggota DPRD Desak Bupati Benahi Ciputat
Direcal, Seorang Anggota DPRD dari PDIP
Mastel dan KPI Menentang Perda DKI Soal Komunikasi dan Telekomunikasi
Pemkab Klaten Ajukan Anggaran Miliaran Rupiah untuk Beli Mobil Dinas
Belum Ada Kepastian Serah Terima SMP 56 Melawai
DPRD Bekasi Datangi Kantor Pertamina
Pemprov DKI Bantah Hambat Pembangunan Monorail
PD Pasar Jaya Siap Jelaskan Soal Rencana Pembongkaran Pasar Tanah Abang
Pansus Tanah Abang Panggil Dirut PD Pasar Jaya
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs Transjakarta-Busway
Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data