Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Tiga Perusahaan Akan Ditindak Rekrut Karyawan Secara Ilegal
Senin, 13 Desember 2004 | 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memeriksa dan memberikan teguran keras kepada tiga perusahaan yang melakukan rekruitmen tenaga kerja ilegal. Ketiga perusahaan itu beroperasi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Apon Suryana menyesalkan sikap arogan perusahaan yang melakukan rekrutmen dengan cara seperti itu, "Jika ini dibiarkan terus bisa memicu kecemburuan sosial, dikhawatirkan terjadi penerimaan karyawan secara ilegal," ujar Apon kepada Tempo, Senin 13/12.

Hal ini disampaikan Apon, menanggapi tiga industri di
Bitung Jaya yang selalu melakukan rekrutmen karyawan di
Jakarta sehingga memicu unjukrasa warga setempat lantaran mereka tak pernah diterima ketika malamar pekerjaan.

Ketiga industri tersebut masing-masing PT Prima Makmur
Rotokemindo (PMR) dan PT Royalindo Engraftama (RE) yang
berada dalam satu kawasan pabrik, serta PT. Poly Kemas San Putra (PKSP).

Apon menilai, sikap manajemen tiga industri kemasan
plastik di Kampung Bulakan Desa Bitung Jaya Kecamatan
Cikupa Kabupaten Tangerang yang melaksanakan rekrutmen
karyawan di Cengkareng Jakarta Barat telah bertentangan
dengan Peraturan Daerah No 14 tahun 2000 tentang
penempatan tenaga kerja. Menurut dia, dalam Perda
ditekankan agar proses rekrutmen tenaga diprioritaskan
tenaga lokal (warga sekitar di mana perusahaan itu
berdiri), "Hal ini meliputi jabatan, jenis pekerjaan dan
kualifikasi pekerjaan itu sendiri," katanya.

Pihak perusahaan bisa merekrutmen tenaga kerja dari luar, menurut Apon, apabila tenaga lokal tidak ada atau tidak bisa memenuhi standar kualifikasi yang dinginkan
perusahaan tersebut.

Dikatakan dia, tindakan ketiga pabrik selain bisa memicu
kecemburuan sosial, dikhawatirkan terjadi penerimaan
karyawan secara ilegal. Apon menduga, penerimaan karyawan oleh tiga pabrik yang berlangsung di Cengkareng itu bekerjasama dengan pemasok tenaga kerja (out sourcing) ilegal.

"Penerimaan karyawan seperti itu sama sekali tak
dibenarkan. Jika memang ada kerjasama dengan perusahan out sourcing, harus diketahui Disnaker setempat, dalm hal ini instansi kami. Kenyataanya tidak ada, dan ini bisa digolongkan liar," ujarnya

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga dan pemuda
di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya menggelar unjukrasa
disertai aksi pemblokiran jalan masuk ke tiga pabrik
berlokasi di daerah tersebut, Senin (6/12). Demo tersebut muncul lantaran warga setempat selalu ditolak tanpa alasan jelas ketika melamar pekerjaan. Massa warga memasang perintang kayu-kayu bekas, meja dan kursi yang sudah rusak serta ban-ban bekas untuk menutup jalan keluar masuk kendaran operasional maupun truk kontener yang akan bongkar muat barang.

Dhani (26), penduduk RT 08/04 Bulakan, mengaku sudah lima kali melamar selepas lulus SMAN Cikupa pada 1997 lalu. Sebanyak itu pula lamarannya ditolak tanpa penjelasan. Padahal rumah Dhani menempel tepat ke tembok pabrik PT PMR. Diungkapkan, kebisingan generator set (genset) menjadi langgan keseharin sehingga kelurganya hanya kebagian bunyi berisik itu saja. "Sekarang saya ngojek saja ketimbang jadi penganggur berat. Soal ijasah SMA, biarlah sebagai bekal pengetahuan," paparnya dengan raut wajah kecewa.

Saat berunjukrasa warga mengajukan dua tuntutan utama,
yakni diproritaskan bekerja dengan perbandingan 50 persen warga Bitung Jaya dan sisanya karyawan asal luar daerah. selain itu mereka mendesak harus ada keterbukaan dalam rekrutmen karyawan dengan pelaksanan test di lokasi pabrik. Mereka memberi batas waktu sepuluh hari, dan jika tak dipenuhi akan mengulang aksi serupa.

Apon menyatakan, pihaknya bakal meneliti praktik
penerimaan karyawan oleh ketika pabrik itu. "Pihak
perusahaan bakal kita panggil guna menjelaskan duduk
persoalan sebenarnya,"tambah Apon.

Di tempat terpisah, salah satu anggota DPRD Kabupaten
Tangerang yang juga asal Desa Bitung Jaya, Dedy, menilai
sikap tiga pabrik yang selalu menolak minat warga Bulakan sangat tidak berwatak sosial. Menurutnya, masyaraqkat sekitar hanya diposisikan sebagai penonton, bukan sebaliknya diikusertakan menjadi pelaku kegiatan industri.

Anggota DPRD dari PPP ini mengatakan jika lulusan SMA saja ditolak dengan alasan selalu tidak ada lowongan,"Tapi mereka merekrut karyawan luar yang berijazah SLTP, ada apa dengan sikap perusahaan seperti ini?" katanya.

Padahal, kata Dedy, keberadan industri di satu daerah,
mestinya turut ikutserta mendukung perluasan kesempatan
kerja bagi msyarakat sekitar. "Disnaker harus segera
memeriksa prosedur penempatan kerja di tiga pabrik itu.
Jika kemudian terjadi pelanggaran, Disnaker harus
menindaknya," kata Dedy.

Joniansyah-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO Under Development
     
Presiden Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Martha Toni, ibunda dari Nirmala Bonat, seorang tenaga kerja asal Indonesia yang mengalami kekerasan di Malaysia di rumah Megawati di Kebagusan, Jakarta, Rabu, 26 Mei 2004. Ibunda Nirmala Bonat menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai keberangkatan Nirmala ke Malaysia karena memang orang tuanya tidak memberikan ijin berangkat untuk menjadi tenaga kerja asal Indonesia. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/246/04; 20040526]
Megawati Soekarnoputri dan Martha Toni

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Migrant Care Desak Pemerintah Ajukan Amnesti untuk Sumiyati
Tenggat Amnesti Lewat, Arus Pulang TKI Tetap Banyak
Dua Rombongan TKI Tiba di Tanjung Priok
Keterlambatan Kereta Jalur Selatan Masih Parah
Pemulangan TKI dengan Kapal Angkatan Laut Tiba Pagi Ini
Aktivitas Glodok Akan Normal Kembali Rabu
Polisi: Pelaku Peledakan Bom Poso Belum Ada
Korban Akibat Gempa di Alor Jadi 23 Orang
Kapal TNI Angkatan Laut Jemput TKI Ilegal Sabtu
Kepulangan TKI ilegal, Masih Jauh dari Target
> selengkapnya...


Referensi

KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data