|
Jakarta
Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi
Jum'at, 10 Desember 2004 | 20:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku sindikat penjual bayi yang berkantor di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka Isnania Singgih dicokok aparat Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/12). Sekitar pukul 13.00 WIB, rumah sekaligus tempat transaksi tersangka, digerebek polisi.
Di sana polisi mendapatkan empat orang pembantu, yaitu Asih, Tuwiyah, Nurazizah, dan Warsini, serta tiga bayi yang akan dijual kepada anggota polisi yang menyamar. "Ya kalau begini kan kita juga nggak mau menangkap tapi kosong dong. Pasti ada konfirmasi informasi dulu," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ghufron kepada Tempo saat dikonfirmasi pengintaian atas rumah tersebut. Namun berapa lama pengintaian dilakukan, Ghufron tidak menjawab.
Ghufron mengatakan penangkapan atas perempuan yang juga menjadi pengacara ini dilakukan atas laporan dari Yayasan Sayap Ibu yang ditunjuk oleh Departemen Sosial untuk menjalani prosedur pengadopsian anak di Indonesia. Yayasan Sayap Ibu sebelumnya mendapat komplain dari sepasang warga negara Asutralia yang mengadopsi anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tahun 2003.
Yayasan Sayap Ibu mengatakan, bahwa proses pengadopsian pasangan Australia itu tidak melalui prosedur hukum sesuai Surat edaran MA No 6/ 1983 dan Surat Keputusan Menteri Sosial No 13/ HUK/ 1993 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Polisi, ujar Ghufron saat ini masih memeriksa Isnania yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang ingin mengadopsi tiga anak dengan harga total Rp 10 juta. Dua juta rupiah sudah ditransfer sebagi uang muka, sementara rencananya ketiga bayi atas nama Baroto, 1 tahun 2 bulan), Babon, 3 bulan, dan Diva, 2 bulan, yang sudah ada di rumah tersebut akan diserahkan kepada pembeli.
Saat ini, Isnania terancam terkena pidana pasal 330 KUHP tentang Kejahatan Terhadap kemerdekaan Seseorang serta pasal 39, 79, dan 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yophiandi--Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|