Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Polisi Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi
Jum'at, 10 Desember 2004 | 20:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku sindikat penjual bayi yang berkantor di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka Isnania Singgih dicokok aparat Polres Jakarta Selatan, Jumat (10/12). Sekitar pukul 13.00 WIB, rumah sekaligus tempat transaksi tersangka, digerebek polisi.

Di sana polisi mendapatkan empat orang pembantu, yaitu Asih, Tuwiyah, Nurazizah, dan Warsini, serta tiga bayi yang akan dijual kepada anggota polisi yang menyamar. "Ya kalau begini kan kita juga nggak mau menangkap tapi kosong dong. Pasti ada konfirmasi informasi dulu," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ghufron kepada Tempo saat dikonfirmasi pengintaian atas rumah tersebut. Namun berapa lama pengintaian dilakukan, Ghufron tidak menjawab.

Ghufron mengatakan penangkapan atas perempuan yang juga menjadi pengacara ini dilakukan atas laporan dari Yayasan Sayap Ibu yang ditunjuk oleh Departemen Sosial untuk menjalani prosedur pengadopsian anak di Indonesia. Yayasan Sayap Ibu sebelumnya mendapat komplain dari sepasang warga negara Asutralia yang mengadopsi anak yang sudah ditetapkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada tahun 2003.

Yayasan Sayap Ibu mengatakan, bahwa proses pengadopsian pasangan Australia itu tidak melalui prosedur hukum sesuai Surat edaran MA No 6/ 1983 dan Surat Keputusan Menteri Sosial No 13/ HUK/ 1993 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Polisi, ujar Ghufron saat ini masih memeriksa Isnania yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang ingin mengadopsi tiga anak dengan harga total Rp 10 juta. Dua juta rupiah sudah ditransfer sebagi uang muka, sementara rencananya ketiga bayi atas nama Baroto, 1 tahun 2 bulan), Babon, 3 bulan, dan Diva, 2 bulan, yang sudah ada di rumah tersebut akan diserahkan kepada pembeli.

Saat ini, Isnania terancam terkena pidana pasal 330 KUHP tentang Kejahatan Terhadap kemerdekaan Seseorang serta pasal 39, 79, dan 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yophiandi--Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Megawati: Perlindungan Perempuan Harus Ditingkatkan
BCA Beli 10 Persen Saham Permata Melalui Konsorsium


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data