Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Menyusul Pemeriksaan Lima Pejabat Pemkab Dewan Siap Diperiksa Terkait Masalah Dana Stimulan
Jum'at, 10 Desember 2004 | 12:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004 yang kini duduk lembaga legislatif daerah itu menyatakan siap diperiksa menyangkut dugaan penyelewengan penyaluran dana keagamaan sebesar Rp 3,3 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan melalui 11 Fraksi di DPRD saat itu.

Salah seorang anggota dewan, Anugrah, menyatakan, pihaknya siap diperiksa terkait masalah tersebut.
"Prinsipnya, kami siap diperiksa asalkan sesuai prosedur berlaku," kata anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yang ditemui Kamis 9/12. Saat itu, Anugrah memimpin fraksi yang sama.

Soal kejaksaan yang secara marathon tengah melakukan penyelidikan dengan turun langsung meminta keterangan kepada yayasan keagaaman, pengurus mesjid dan majlis taklim soal penyaluran dana itu, Anugrah menilainya sebagai tugas penegak hukum. "Itu jelas menjadi
tugas mereka. Yang jelas, kita siap diperiksa dengan
cacatan sesuai prosedur tadi," kata dia.

Kasus dana stimulan keagaamaan muncul beberapa bulan
menjelang masa jabatan DPRD hasil Pemilu 1999 berakhir.
Sebanyak 11 fraksi waktu itu membuat rekomendasi bagi
pengucuran dana stimulan bagi 385 penerima berupa yayasan, madrasyah, mesjid dan majlis taklim.

Para penerima dana yang terdaftar dari Dinas Sosial semuanya mendapat persetujuan dan tanda tangan ketua fraksi, diantaranya Endang Sudjana (Ketua F-PG) yang kini menjabat Ketua DPRD, Bachrul Ulum (Ketua F-PDIP), H. Karta (Ketua F-PPP) dan Abd. Wahid (Ketua F-PAN).

Kejaksaan sendiri sudah memeriksa lima pejabat Pemkab Tangerang guna dimintai keterangan. Mereka adalah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Muchtar
Lutfi, Kepala Bapeda, Maryoso, mantan Kepala Dinas Sosial, Wildanul Firdaus, salah seorang Kasubdin Dinas Sosial, Umari, dan Sekretris Dewan (Sekwan) Subarnas, Kepala Dinas Sosial saat ini Djuju Sukarja.

Muktar Lutfi dan Subarnas dan Maryoso periksa pihak
Kejaksaan Negeri Tangerang Jum'at pagi (3/12). Pihak dinas sosial di periksa pada Senin 6/12. Mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana keagamaan sebesar Rp 3,3 Milyar oleh Tim penyelidik dana Stimulan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kasi Pidana khusus Kejari Tangerang, Anwarudin Sulistiono, mengatakan pemeriksaan para pejabat dan mantan anggota DPRD tersebut untuk dimintai keterangan seputar aturan penyaluran dana keagamaan yang diduga telah diselewengkan.

Saat ini, pihak kejaksaan telah menahan salah satu
tersangka yaitu Harun Alrasyid dari Fraksi Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Anwar mengatakan dari keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan poihak terkait sangat membantu pihak Kejari dalam mengusut dan menyelidiki dugaan peyelewengan dana stimulan oleh Fraksi PKPI maupun Fraksi-fraksi lainnya. "Dari keterangan tersebut, masalah ini semakin mengerucut dan banyak pihak yang terlibat, kedepan pemeriksaan kami arahkan ke ketua Fraksi-fraksi." Kata Anwar yang merupakan
salah satu anggota tim penyelidik dana stimulan.

Dalam menangani kasus ini, kata Anwar, pihaknya akan
mengacu pada dasar Yuridis dari penyaluran dana itu.
Menurutnya, apabila dari dasar hukum, ketentuan penyaluran dana keagamaan itu tidak jelas, kasus ini bisa dikategorikan korupsi gaya baru. "Kedua belah pihak ( DPRD dan Pemda) bisa terlibat." jelasnya.

Dana Stimulan merupakan dana yang diperuntukkan bagi
bantuan pembangunan Sarana keagamaan yang diambil dari Pos dana Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tangerang sebesar 3,3 Milyar. Berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah setempat, dana keagamaan itu disalurkan melalui Fraksi dengan cara, Fraksi merekomendasikan pihak yang akan menerima bantuan itu dan mencairkan sendiri dana itu ke Dinas Sosial. Namun, sebagian Fraksi yang ada di DPRD diduga telah mengambil sendiri dana itu dan menyimpangkan penyalurannya.

11 fraksi yang ada di DPRD pada saat itu mendapat jatah
yang sama yaitu Rp.300 juta per fraksi. Namun, penyaluran dana itu diduga telah diselewengkan oleh sejumlah fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004.

Bahkan, pencairan dana tersebut dilakukan pada saat
sebelum Pemilu Legislatif dimulai. Proses pencairan dana
keagamaan itu dinilai menyimpang karena langsung diambil
dan dibagikan oleh Fraksi.

Sementara itu sumber Tempo mengatakan, dalam mengungkap
kasus dana keagamaan itu yudikatif tidak akan main-main.
"Makanya dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan kepada setiap penerima dan sekityar 30 persen temuannya berupa penyaluran yang diduga fiktif,"jelas sumber yang enggan disebutkan jatidirinya itu.

Sumber itu menyebutkan, tahap yang dilakukan kejaksaan adalah pemeriksaan lapangan kepada 385 penerima. Khusus
masalah F-PKP (PKPI), dipisahkan karena penangannya
sendiri. Setelah itu diteruskan dengan pemerikasaan 11
pimpinan fraksi dewan periode 1999-2004 dan tiga pimpinan dewan. "Barulah kemudian dilakukan pengkerangkengan terhadap pihak-pihak yang menjadi tersangka,"kata dia.

Joniansyah-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kepala Kantor Kesbang Kota Bogor Ditahan
Masyarakat Minta Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Ditahan
Sutiyoso: Penahanan Pejabat Secara Wajar dan Proporsional
Hari Ini Dua Kelompok Anti Korupsi Unjuk Rasa Di Kejaksaan NTB
Abdullah Puteh Ditahan di Rutan Salemba
LSM Maluku Unjuk Rasa di Depan Istana
Kejaksaan Periksa Mantan Anggota DPRD Kota Batam
Mantan Wali Kota Padang Disidang Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar
Pemeriksaan Bupati Konawe Terhambat Ijin Presiden
Anggota DPR Akan Diadili Karena Korupsi Dana Kaveling
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data