|
Jakarta
Kadin Jakarta Timur Menyetujui UMP 2005
Rabu, 08 Desember 2004 | 21:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Kamar Dagang dan Industri (adin) Jakarta Timur, Yudhi Prasetyo Jayahadikusuma, menyatakan upah minimum propinsi yang ditetapkan Gubernur Sutiyoso masuk katagori wajar. "Saya kira keputusan gubernur cukup rasional," kata Yudhi kepada Tempo, seusai pembukaan Musyawarah Kota III Kadin Jakarta Timur, Rabu (8/12).
Dia mengakui permasalahan perburuhan harus diperhatikan secara serius. "Kami pengusaha membutuhkan karyawan, demikian pula karyawan membutuhkan kerja. Sehingga diantara, pengusaha dan buruh harus saling melengkapi," ujarnya kepada Tempo. Menurut Yudhi saat ini memang agak sulit untuk menentukan upah yang tinggi bagi karyawan karena pertumbuhan ekonomi belum tumbuh dengan baik.
Saat ini, kata Yudhi, pihak pengusaha mengalami kesulitan secara prosedural ketika menghadapi tarik menarik tawaran dari serikat buruh. "Terlalu banyak serikat buruh di sini, ada SPSI (serikat pekerja Seluruh Indonesia) ada SBSI(serikat buruh seluruh Indonesia) dan lainnya," kata dia. "Kalau misalnya serikat buruh satu saja, tidak banyak macamnya, kita kan bisa duduk bersama dan lebih mudah membuat dialog karena jelas siapa-siapa yang ikut," ujar Yudhi.
Agus Supriyanto-Tempo
| |
|
|
|
|
| Megawati Soekarnoputri dan ibunda Nirmala Bonat
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|