Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Minta Dinikahi, PRT yang Dibacok Pacarnya Tewas
Senin, 06 Desember 2004 | 22:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembantu rumah tangga bernama Ines, 22 tahun, yang dibacok pacarnya, Ibdi Dain, 38 tahun, meninggal dunia setelah bertahan lima hari dalam perawatan di RSU Tangerang Senin (6/12).

Diberitakan TEMPO sebelumnya, Ines adalah pembantu yang ikut majikannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia meminta ijin majikannya untuk ke Tangerang menemui saudaranya. Tetapi justru ia berbohong untuk bertemu pacarnya. Namun pada Rabu, (1/12) ia ditemukan tergeletak di jalan dengan luka leher disayat pisau (cutter).

Luka sayatan itu cukup parah sehingga gadis yang lahir dengan nama Kenes itu meninggal di Pavilyun Cempaka RSU, tempat di mana ia terakhir dirawat. Luka sayatan itu mencapai kedalaman 5 Cm.Dain, sang pacar adalah seorang Chiep Security di PT Dinamik di di Cibinong, Bogor. Lantaran bingung Ines minta dinikahi, Dain tega melakukan penganiayaan terhadap pacar gelapnya itu.

Kebingungan Dain beralasan, karena ia telah mempunyai seorang istri yang tinggal di Cibinong. Perbuatan sadis itu dilakukan Dain di Perumahan Dasana Indah, RT 02/02, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Menilik luka sayatan yang rapi dan bersih, tim dokter RSU Tangerang menduga pelaku menderita psikopat. Hal itu menandakan bahwa kondisi emosi pelaku cukup stabil ketika melakukan aksi sadis tersebut.

"Sepertinya pelaku melakukan perbuatan sadis itu dengan sangat hati-hati sekali. Hingga hasil sayatannya pun tampak cukup rapi dan bersih. Berbeda jika aksi tersebut dilakukan oleh orang yang sedang panik, tentu hasil sayatannya pun akan semrawut atau acak-acakan," ujar dr. Agung, salah seorang dari tim dokter yang menangani korban.

Sementara itu, Kapolsek Cipondoh AKP Sudaryo mengatakan bahwa kurang dari sepuluh jam setelah dilaporkannya kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumah istrinya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Pelaku kami tangkap di rumah istrinya di daerah Cibinong, Bogor, pada hari itu juga pukul 04.00 dinihari," kata Sudaryo. Kapolsek juga mengatakan, dengan tewasnya korban, maka pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3, KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang terluka dan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ayu Cipta-Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Nyatakan Perang Terhadap Preman
TNI Bantah Terlibat Pembakaran Pos Polisi Binjai
Pencurian Mobil Berhasil Digagalkan
Sopir Taksi Dirampok Penumpang
PM Tangkap TNI AL Gadungan
Tim Forensik RSCM Bongkar Kuburan Korban "Pesta" Ginseng
Polda Metro Jaya Kembangkan Sistem Respons Darurat
Polisi dan Pengembang Amankan Rumah Kosong
Penjaga Toko Tewas dengan Leher Terjerat dan Lima Bacokan
Wakil Bupati MTB Ditikam
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data