|
Metro
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Pencemaran Kepulauan Seribu
Jum'at, 03 Desember 2004 | 19:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Polisi menghentikan penyidikan dugaan kasus pencemaran lingkungan tahun 2003 di sekitar perairan Pulau Seribu, dengan alasan tidak cukup bukti. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Edmon Ilyas di Jakarta Jumat (3/12) sore.
Menurut Edmon yang didampingi Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono, saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. "Faksi minyak antara di laut dengan (perusahaan) yang diduga beda," ujar Edmon kepada Tempo di ruang kerjanya. Dengan demikian penyidikan terhadap dugaan pelakunya, yaitu PT China National Offshore Oil Corporation (CNOOC) tidak dapat dibuktikan.
Saksi ahli, ujar Edmon, mengatakan finger prints untuk sampel yang diambil dari laut di sekitar kepulauan yang tercemar dengan sampel perusahaan yang dicurigai polisi berbeda. "Kami harus punya bukti kuat untuk mendukung (kecurigaan saat itu)," ujar Edmon. Sementara, bukti yang diajukan fraksinya memang berbeda.
Keterangan saksi ahli merupakan "terjemahan" dari hasil analisis tertulis yang diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus itu, ujar Edmon, dikeluarkan dua minggu lalu.
Menurut sumber Tempo di kepolisian, walau fraksi yang ada di analisis tersebut berbeda dan tidak bisa dibuktikan, namun, keduanya masih berunsur minyak mentah yang diambil dari sumur pengeboran minyak. Sumber itu juga menyebutkan, kapal tanker yang melalui perairan di kepulauan seribu tidak membawa minyak mentah, hanya minyak setengah jadi.
Sumber tersebut mengatakan, perbedaan unsur fraksi itu bisa disebabkan karena faktor geografis. "Biasanya karena panas, bukan hujan. Minyak biasanya bergumpal karena panas tersebut," ujarnya. Seharusnya, ujar sumber tersebut, sampel diambil setelah diketahui adanya pencemaran. "Satu dua hari lah," ujarnya.
Pengambilan sampel sendiri memang terjadi seminggu setelah diketahui terjadinya pencemaran. Kendala tempat yang belum diketahui secara pasti dan alat transportasi ke daerah tersebut tidak bisa dipecahkan dalam waku cepat. Edmon menyebutkan, untuk sampel yang diambil saat pencemaran bulan Oktober lalu terjadi saja, polisi harus menyewa kapal laut swasta ke lokasi pencemaran.
Awal Oktober lalu, terjadi pencemaran kedua dalam satu tahun yang diketahui masyarakat. Namun sampel baru diambil tanggal 23 Oktober 2004. Saat ini, polisi dari Satuan Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya masih harus menunggu hasil penelitian sampel yang diambil bersama Lemigas, BPLHD, dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Yophiandi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|