Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pengadilan Juga Sita Mitra PD Pasar Jaya
Jum'at, 03 Desember 2004 | 16:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum pedagang Pasar Tanah Abang, Juniver Girsang menyatakan selain pengadilan menyita Pasar Tanah Abang, juga menyita seluruh aset mitra PD. Pasar Jaya yang berkaitan dengan pembongkaran Tanah Abang, yaitu PT. Sari Kebon Jeruk, Kamis (2/12) kemarin. "Waktunya bersamaan dengan penyitaan blok B hingga E kemarin. Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan PT. Sari Kebon Jeruk," ujar Juniver dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/12).

PT. Sari Kebun Jeruk yang berlokasi di Intercon, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat adalah mitra PD. Pasar Jaya yang tanpa sepengetahuan para pedagang telah menandatangani kesepakatan dengan pihak PD. Pasar Jaya untuk melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, para pedagang dalam gugatannya kepada PD. Pasar Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juga turut menggugat PT. Sari Kebon Jeruk.

Lebih jauh, PD. Pasar Jaya dinilai telah memanipulasi hasil penelitian Tim Terpadu dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditunjuk untuk menilai kelayakan Pasar Tanah Abang. PD. Pasar Jaya mengumumkan kepada para pedagang bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pasar Tanah Abang sudah tidak layak dan harus diremajakan atau dibongkar. Setelah mengetahui hasil sebenarnya, ITB menyatakan Pasar Tanah Abang masih layak pakai untuk 20 tahun lagi dengan syarat harus diperkuat. "Jelas PD. Pasar Jaya telah bertindak sewenang-wenang. Padahal banyak pedagang yang masih punya hak sewanya hingga tahun 2024," ujar Juniver.

Dengan turunnya ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/12) kemarin tentang pelaksanaan sita jaminan, maka Pasar Tanah Abang dinyatakan status quo. Para pedagang berhak berdagang kembali dan pihak PD. Pasar Jaya tidak berhak membongkar, mengubah atau memindahtangankan seluruh tanah dan bangunan blok B hingga E, hingga ada putusan pengadilan yang tetap.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan baik oleh pedagang maupun PD. Pasar Jaya, mereka memdapat sanksi pidana. "Sesuai dengan Pasal 384 hingga 385 KUHP, jika ada yang melanggar maka akan dikenai hukuman penjara enam tahun," kata Juniver.

Ami Afriatni ? Tempo

Fototerkait
         
Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi Taufiq Kiemas (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (kiri) saat akan meresmikan pemancangan tiang pertama pembangunan proyek Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi Taufiq Kiemas (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso (kiri) saat akan meresmikan pemancangan tiang pertama pembangunan proyek
Megawati Soekarnoputri, Sutiyoso, dll
Megawati Soekarnoputri, Sutiyoso, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pedagang Pasar Tanah Abang Kecewa dengan Kinerja Pansus DPRD
Sutiyoso: Ada Kejanggalan Pada Sita Pasar Tanah Abang
Pagar Seng Pasar Tanah Abang Belum Dibongkar
Richard Lohanapesi Pimpin DPRD Maluku
Baru 12 Persen Tanah Dibebaskan untuk BKT
PN Jakarta Pusat Sita Pasar Tanah Abang
Sangkur Trantib akan Diganti Tongkat Getar
Meski DPRD Minta Penundaan, Pemerintah Tetap Sosialisasikan UMP 2005
Warga Gusuran Taman Anggrek Demo Di Depan Istana
Turun Jabatan, Bagi Pegawai Pemprov DKI Jakarta Yang Tidak Disiplin
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota
> selengkapnya...

Website

Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data