|
Jakarta
Pengadilan Juga Sita Mitra PD Pasar Jaya
Jum'at, 03 Desember 2004 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum pedagang Pasar Tanah Abang, Juniver Girsang menyatakan selain pengadilan menyita Pasar Tanah Abang, juga menyita seluruh aset mitra PD. Pasar Jaya yang berkaitan dengan pembongkaran Tanah Abang, yaitu PT. Sari Kebon Jeruk, Kamis (2/12) kemarin. "Waktunya bersamaan dengan penyitaan blok B hingga E kemarin. Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan PT. Sari Kebon Jeruk," ujar Juniver dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/12).
PT. Sari Kebun Jeruk yang berlokasi di Intercon, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat adalah mitra PD. Pasar Jaya yang tanpa sepengetahuan para pedagang telah menandatangani kesepakatan dengan pihak PD. Pasar Jaya untuk melakukan pembongkaran. Oleh karena itu, para pedagang dalam gugatannya kepada PD. Pasar Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat, juga turut menggugat PT. Sari Kebon Jeruk.
Lebih jauh, PD. Pasar Jaya dinilai telah memanipulasi hasil penelitian Tim Terpadu dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditunjuk untuk menilai kelayakan Pasar Tanah Abang. PD. Pasar Jaya mengumumkan kepada para pedagang bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pasar Tanah Abang sudah tidak layak dan harus diremajakan atau dibongkar. Setelah mengetahui hasil sebenarnya, ITB menyatakan Pasar Tanah Abang masih layak pakai untuk 20 tahun lagi dengan syarat harus diperkuat. "Jelas PD. Pasar Jaya telah bertindak sewenang-wenang. Padahal banyak pedagang yang masih punya hak sewanya hingga tahun 2024," ujar Juniver.
Dengan turunnya ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/12) kemarin tentang pelaksanaan sita jaminan, maka Pasar Tanah Abang dinyatakan status quo. Para pedagang berhak berdagang kembali dan pihak PD. Pasar Jaya tidak berhak membongkar, mengubah atau memindahtangankan seluruh tanah dan bangunan blok B hingga E, hingga ada putusan pengadilan yang tetap.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan baik oleh pedagang maupun PD. Pasar Jaya, mereka memdapat sanksi pidana. "Sesuai dengan Pasal 384 hingga 385 KUHP, jika ada yang melanggar maka akan dikenai hukuman penjara enam tahun," kata Juniver.
Ami Afriatni ? Tempo
| |
|
|
|
|
 |
 |
| Megawati Soekarnoputri, Sutiyoso, dll
|
|
| Megawati Soekarnoputri, Sutiyoso, dll
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|