Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Sutiyoso: Jika Bersalah, Kasudin Pertamanan Jakarta Barat Dipecat
Jum'at, 03 Desember 2004 | 14:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan memecat Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat, Sri Budi Setiati jika terbukti melakukan korupsi. "Saya mendukung proses hukum, kalau memang salah sudah pasti saya pecat" kata Sutiyoso seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/12) siang.

Sutiyoso berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil. Adil yang dimaksudkan, kata Sutiyoso, sejauh mana perlunya penahanan itu. Apakah perlu ditahan disana, atau hanya tahanan kota saja. "Penahanannya kan macam-macam. Jadi, jangan menggunakan kewenangan-kewenangan yang sudah melebihi kewenangan yang ada," ujar Sutiyoso.

Sutiyoso menambahkan, saat ini status Sri juga belum tentu bersalah. "Kalau belum tentu bersalah, masa ditahan. Kan bisa tahanan kota. Pimpinan (walikota Jakarta Barat) yang akan menjamin," Katanya menanandaskan.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu kasudin pertamanan Jakarta Barat ditahan karena diduga melakukan korupsi anggaran sebesar Rp 1,4 miliar. Kemarin, Walikota Jakarta Barat Fajar Panjaitan juga meminta kepada pengadilan untuk melakukan penangguhan terhadap penahanan Sri Budi Setiati.

Suryani Ika Sari--Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Sarolangun Diperiksa Polisi Dua Hari
Keluarga Tersangka, Penuhi Rumah Tahanan Serang
Bupati Sarolangun Diperiksa Sebagai Tersangka
Mahkamah Konstitusi Uji Undang-Undang KPK
Menteri Pendidikan Perkuat Pengawasan Internal Buat Berantas Korupsi
Ada Dugaan Korupsi di Pemanfaatan Kayu Sitaan
Mantan Wali Kota Padang Disidang Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar
Dua Koruptor Asal Makasar Menyusul ke Nusakambangan
Penyidikan Sejumlah Kasus Korupsi Ditarik Kembali
Pemeriksaan Bupati Konawe Terhambat Ijin Presiden
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data