|
Metro
PN Jakarta Pusat Sita Pasar Tanah Abang
Kamis, 02 Desember 2004 | 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Metro: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melakukan sita jaminan terhadap Pasar Tanah Abang blok B, C, D, dan E, Kamis (2/12) sore. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suharto, melakukan sita jaminan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/2004.Del/PN.JKT.PST.
“Artinya para pedagang tetap dapat melakukan kegiatan berdagang di Pasar Tanah Abang,” kata kuasa hukum para pedagang Tanah Abang, Juniver Girsang, di Sekretariat Pasar Tanah Abang. Dengan adanya sita jaminan tersebut, artinya pihak PD Pasar Jaya tidak boleh melakukan pembongkaran pemindah tanganan atau penjualan ke pihak lain.
Sedangkan para pedagang sendiri tidak berhak untuk membongkar pagar seng yang dibangun PD Pasar Jaya. “Silahkan aktif berdagang. Tapi jangan sekali-kali melakukan pembongkaran pagar seng dan jangan ada tindakan anarki,” kata Ketua Tim Peradilan Pedagang blok B-E, Sofyan Mashud.
Juniver menambahkan, jika sampai terjadi tindakan anarkis oleh para pedagang, maka ancamannya adalah hukuman pidana. Juniver menambahkan, keputusan ini berlaku hingga adanya putusan tetap dari pengadilan.
Sebelumnya, para pedagang mengajukan gugatan kepada PD Pasar Jaya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 22 November lalu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan dengan melakukan penyitaan jaminan terhadap tanah dan bangunna Pasar Tanah Abang.
Akan tetapi, karena lokasi Pasar Tanah Abang berada di Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat meminta bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan sita jaminan tersebut.
Ami afriatni-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|