Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Kasus Penyelundupan Senjata Ditangani Polda Metro Jaya
Kamis, 02 Desember 2004 | 17:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya kini menyidik kasus penyelundupan senjata api dan gas yang digagalkan oleh aparat Bea dan Cukai, Rabu (1/12). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Matius Salempang pihaknya menangani penyelundupan senjata terbesar di Indonesia itu.

Saat ini seorang saksi dengan inisial FA diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. "Dia mengaku kepada kami setelah kami datangi rumahnya," ujar Matius kepada Tempo. Namun, kata Matius, belum ada nama perusahaan yang dikatakan oleh FA. Perusahaan yang di kontainer tersebut adalah perusahaan ekspedisi sehingga, katanya, penyidikan masih terus berlanjut.

Aparat Bea dan Cukai, Rabu (1/12) menyita sebanyak 552 senjata api yang terdiri dari 492 pucuk jenis Carl Walther model PPK/S kaliber 7,65 milimeter dan 60 pucuk jenis Smith & Wesson. Pistol tersebut terdaftar dengan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 187059 tertanggal 25 November 2004. Dalam dokumen impornya disebutkan bahwa jenis barang yang terdapat dalam kontainer yang diimpor oleh PT GM itu adalah assorted toys (mainan anak-anak).

Selain senjata, Bea Cukai juga menggagalkan usaha penyelundupan telepon genggam dan cengkeh. Untuk proses hukum selanjutnya, masalah senjata diserahkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil analisis intelejen dan pengembangan kasus sebelumnya, diperoleh informasi akan masuknya senjata api ilegal. "Lalu kontainer itu dikategorikan dalam jalur merah," kata Eddy. Setelah diperiksa melalui sinar infra merah, ternyata didapati berisi senjata api yang dimasukkan dalam 41 karton yang berasal dari Taiwan.

Kasus penyeludupan ini melanggar UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Khususnya pasal 103 huruf a, mengenai pemalsuan dokumen kepabeanan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, kasus ini juga melanggar UU Darurat RI No 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun.

Eddy juga menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah penyeludupan senjata api terbesar lewat laut yang pernah ada. "Selama ini lewat bandara. Itu pun hanya satu atau dua pucuk dibawa orang yang pindah dari luar nergeri," terang Eddy. Saat ditanya wartawan, Eddy juga menyatakan tekadnya untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan.

Sama seperti senjata api, pistol gas (super real gas gun) juga menggunakan dokumen impor palsu. Dalam dokumen dengan PIB bernomor 18764 tertanggal 25 November 2004, disebutkan bahwa isi kontainer itu adalah mainan. Setelah diperiksa, ternyata berisi 300 pucuk pistol gas yang termasuk dalam 25 karton. Perusahaan importirnya adalah PT CPI dengan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah PT IE.

Senjata gas, kata Eddy, juga merupakan jenis barang yang harus mendapatkan ijin kepolisian untuk menggunakan dan mengimpornya. "Semua berbau senjata harus seijin polisi. Ini bukan mainan," katanya. Menurut Eddy, satu orang dari PT IE tersebut sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan. Sementara pasal dan beratnya hukuman yang dikenakan, sama dengan senjata api di atas. Eddy sendiri tidak bisa memastikan nilai nominal barang-barang tersebut.

Selain dua kontainer senjata, sebanyak 15 kontainer cengkeh, 5 kontainer handphone, dan dua buah mobil mewah juga berhasil digagalkan. Modus operandi yang digunakan sama, yaitu dengan memalsukan dokumen.

Yophiandi/Tito Sianipar-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polda Metro Jaya Tangani Penyelundupan Senjata
Nurdin Halid Diserahkan ke Kejati DKI
Dua Kontainer Ponsel Selundupan Ditemukan Bea Cukai
Polisi Cabut Status Tersangka Pengemudi Pick-up
Polisi Selidiki Keterlibatan Perwira Menengah dalam Kasus Kayu Ilegal
Polda Metro Jaya: Polisi yang Hentikan Kendaraan Tidak Salah
Polda Metro Jaya Kembangkan Sistem Respons Darurat
Polisi dan Pengembang Amankan Rumah Kosong
Penjaga Toko Tewas dengan Leher Terjerat dan Lima Bacokan
Sasaran Pertama Menpan, Polda Metro Jaya
> selengkapnya...


Referensi

Penyelundupan, Dimana Masalahnya?
Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Larangan Impor Daging Sapi Amerika Serikat
PP RI No. 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan
> selengkapnya...

Website

Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [4]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk65 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data