|
Metro
Kasus Penyelundupan Senjata Ditangani Polda Metro Jaya
Kamis, 02 Desember 2004 | 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya kini menyidik kasus penyelundupan senjata api dan gas yang digagalkan oleh aparat Bea dan Cukai, Rabu (1/12). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Matius Salempang pihaknya menangani penyelundupan senjata terbesar di Indonesia itu.
Saat ini seorang saksi dengan inisial FA diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya. "Dia mengaku kepada kami setelah kami datangi rumahnya," ujar Matius kepada Tempo. Namun, kata Matius, belum ada nama perusahaan yang dikatakan oleh FA. Perusahaan yang di kontainer tersebut adalah perusahaan ekspedisi sehingga, katanya, penyidikan masih terus berlanjut.
Aparat Bea dan Cukai, Rabu (1/12) menyita sebanyak 552 senjata api yang terdiri dari 492 pucuk jenis Carl Walther model PPK/S kaliber 7,65 milimeter dan 60 pucuk jenis Smith & Wesson. Pistol tersebut terdaftar dengan surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 187059 tertanggal 25 November 2004. Dalam dokumen impornya disebutkan bahwa jenis barang yang terdapat dalam kontainer yang diimpor oleh PT GM itu adalah assorted toys (mainan anak-anak).
Selain senjata, Bea Cukai juga menggagalkan usaha penyelundupan telepon genggam dan cengkeh. Untuk proses hukum selanjutnya, masalah senjata diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil analisis intelejen dan pengembangan kasus sebelumnya, diperoleh informasi akan masuknya senjata api ilegal. "Lalu kontainer itu dikategorikan dalam jalur merah," kata Eddy. Setelah diperiksa melalui sinar infra merah, ternyata didapati berisi senjata api yang dimasukkan dalam 41 karton yang berasal dari Taiwan.
Kasus penyeludupan ini melanggar UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Khususnya pasal 103 huruf a, mengenai pemalsuan dokumen kepabeanan. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Selain itu, kasus ini juga melanggar UU Darurat RI No 12/1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun.
Eddy juga menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah penyeludupan senjata api terbesar lewat laut yang pernah ada. "Selama ini lewat bandara. Itu pun hanya satu atau dua pucuk dibawa orang yang pindah dari luar nergeri," terang Eddy. Saat ditanya wartawan, Eddy juga menyatakan tekadnya untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan.
Sama seperti senjata api, pistol gas (super real gas gun) juga menggunakan dokumen impor palsu. Dalam dokumen dengan PIB bernomor 18764 tertanggal 25 November 2004, disebutkan bahwa isi kontainer itu adalah mainan. Setelah diperiksa, ternyata berisi 300 pucuk pistol gas yang termasuk dalam 25 karton. Perusahaan importirnya adalah PT CPI dengan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah PT IE.
Senjata gas, kata Eddy, juga merupakan jenis barang yang harus mendapatkan ijin kepolisian untuk menggunakan dan mengimpornya. "Semua berbau senjata harus seijin polisi. Ini bukan mainan," katanya. Menurut Eddy, satu orang dari PT IE tersebut sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan. Sementara pasal dan beratnya hukuman yang dikenakan, sama dengan senjata api di atas. Eddy sendiri tidak bisa memastikan nilai nominal barang-barang tersebut.
Selain dua kontainer senjata, sebanyak 15 kontainer cengkeh, 5 kontainer handphone, dan dua buah mobil mewah juga berhasil digagalkan. Modus operandi yang digunakan sama, yaitu dengan memalsukan dokumen.
Yophiandi/Tito Sianipar-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|