|
Jakarta
Turun Jabatan, Bagi Pegawai Pemprov DKI Jakarta Yang Tidak Disiplin
Kamis, 02 Desember 2004 | 11:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas seluruh jajaran pegawai yang melanggar disiplin kerja. Pegawai yang terlambat dan tidak menggunakan kelengkapan atribut akan dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan dan pemotongan tunjangan kesejahteraan.
Menurut Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pempov DKI Jakarta Firman Hutazulu, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendisiplinan jam kerja pada seluruh jajaran pegawai Pemprov DKI Jakarta. "Disini Baswada tidak mencari ingin populer. Ini dalam rangka membangun disiplin jam kerja dan menerbitkan kehadiran pegawai," ujar Firman disela-sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Balai Kota Kamis, (2/12).
Sanksi yang dikenakan tersebut, kata Firman, akan diberlakukan pada seluruh jajaran pegawai termasuk pimpinan.
Untuk pemotongan tunjungan kesejahteraan, Firman menjelaskan sebagai berikut, tunjangan kesejahteraan Rp 600 ribu perbulan akan dibagi dengan jumlah jam keterlambatan kerja pegawai yaitu dengan toleransi setengah jam dikalikan enam jam perhari. Untuk total perbulannya akan dikalikan 25 hari. "Gubernur sudah memperhitungkan kesejahteraan pegawai sebagai ekstra gaji. Jadi tidak ada alasan lagi untuk terlambat," kata Firman.
Dari sidak yang dilakukan pagi ini, sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 09.10 WIB, tercatat 180 pegawai terlambat dan tidak disiplin mengenakan atribut seperti tidak memiliki tanda pengenal. "Ini sangat memprihatinkan karena mereka pegawai-pegawai yang sudah terdidik," tandasnya.
Sidak ini, katanya, merupakan yang ketiga kalinya pasca lebaran. Dari hasil sidak hingga saat ini masih banyak pegawai yang melanggar disiplin. Firman menyatakan pihaknya akan melakukan sidak acak.
Dalam kesempatan itu, ia menghimbau kepada seluruh pimpinan atau kepala unit untuk menegor anggotanya yang melanggar disiplin kerja. "Tapi ia harus konsisten, jika ia menyuruh anggotanya datang pukul 08.30 WIB, ia juga harus hadir kecuali ada kepentingan lain," ujarnya.
Dari pantauan Tempo, sidak dilakukan empat titik, yaitu pada dua pintu masuk gedung DPRD DKI Jakarta dan dua pintu masuk Balai Kota DKI Jakarta.
Suryani Ika Sari - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|