Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Bom

Sidang Kasus Ba'asyir Mendengarkan Keterangan Lima Saksi
Kamis, 02 Desember 2004 | 11:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus ustad Abu Bakar Ba'asyir digelar Kamis (2/12) mulai pukul 09.00 dengan meminta keterangan lima orang saksi. Kelima saksi yang dimintakan keterangan adalah Yudi Lukito alias Ismail, Bambang Tetuko, M. Rais, Tohir, dan Ismail.

Saat ini pemeriksaan dilakukan terhadap saksi pertama, Yudi Lukito, yang berlangsung sejak pukul 09.00. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakartas Selatan, Soedarto, juga dihadiri Ketua Jaksa Penuntut Umum, Salman Maryadi, dan Koordinator Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Asegaf.

Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang selalu dihadiri ratusan pengunjung, sidang hari ini yang meminta keterangan lima saksi tersebut hanya dihandiri sekitar 100 orang yang berasal dari dua kelompok. Kelompok pertama dari kubu Abu Bakar Ba'asyir, sedangkan kubu lainnya yang duduk pada barisan paling depan dari kubu yang belum diketahui.

Khairunisa-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Assegaf: Penahanan Ba'asyir Tidak Ada Esensinya
Ba'asyir Bantah Terlibat JI
Sidang Ba'asyir Ramai dengan Teriakan
Saksi Korban Bom JW Marriott Tak Mengenal Ba'asyir
Sidang Ba'asyir Panggil Tujuh Saksi
Bungkusan di Depan Rumah Wapres Bukan Bom
Putusan Sela : Eksepsi Ditolak, Persidangan Dilanjutkan.
Rangkaian Bom dalam Tas Teroris
Eggy Sudjana : SBY Melakukan Kejahatan Negara Terhadap Warganya
Pemerintah Diminta Segera Hentikan kekerasan di Poso
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Ledakan di Jakarta 2003
Jenderal Laskar Istimata
Doktor Elmaut dari Johor
Yayasan Pulih yang Pulihkan Trauma
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data