Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Puluhan Pendatang Terjaring Operasi Yustisi
Kamis, 02 Desember 2004 | 11:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan warga pendatang di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, terjaring operasi yustisi kependudukan yang digelar aparat Pemda DKI Jakarta, Kamis (2/12). Puluhan warga pendatang yang terjaring ini rata-rata adalah warga dari daerah dan menetap di DKI Jakarta tanpa melapor dan memiliki surat keterangan dari kelurahan asal mereka.

Sejak pukul 09.00 WIB, puluhan petugas terdiri dari Dinas Kependudukan Satuan Polisi Pamong Praja, petugas kelurahan dan kecamatan dibantu polisi dan Koramil menyisir sejumlah lokasi di wilayah kelurahan Karang Anyar, kecamatan Sawah Besar. Puluhan petugas ini membentuk empat tim yang menyisir ke RW01, RW04, WR09, dan RW10. Petugas mengetoki satu persatu rumah yang digunakan sebagai tempat kos.

Sejumlah rumah nampak enggan membuka pintu saat melihat kedatangan para petugas ke rumah mereka. Namun setelah dipaksa dengan peringatan petugas kepolisan dan Koramil, mereka akhirnya membuka pintu dan ternyata benar di dalam rumah yang tidak terlalu besar di gang Karang Anyar II ini dihuni tak kurang dari 15 orang.

Menurut Wakil Camat Sawah Besar Sanusi, operasi yustisi memilih sasaran tempat-tempat yang banyak terdapat rumah-rumah kos. Seperti di gang Karang Anyar II RW10, petugas langsung menyisir tempat-tempat dan rumah yang digunakan untuk kos. Di lokasi ini, petugas berhasil menjaring sekitar 30 warga pendatang. Petugas mengamankan KTP warga sementara warga bersangkutan diminta untuk datang ke kantor kelurahan Karang Anyar untuk mengikuti sidang kilat yang diadakan di kantor kelurahan.

Menurut Sanusi, pihaknya memeriksa satu persatu warga pendatang. Bagi mereka yang tidak memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan atau surat pindah atau hanya memiliki KTP daerah, mereka akan langsung diseret untuk disidangkan. Seharusnya, kata Sanusi, mereka yang tinggal lebih dari 1X24 jam harus segera melapor dan meminta surat keterangan dari kelurahan.

Menurut Sanusi, pihaknya tidak menyalahkan para warga pendatang ini. Tetapi justru menyayangkan para pemilik rumah kos yang tidak mau mengarahkan penghuninya untuk lapor dan membuat surat keterangan pada pihak kelurahan.

Menurut Ketua Dewan Kelurahan Karang Anyar H. Syamsul Anam, jumlah rumah kos yang ada di sekitar wilayah RW10 tak kurang dari 20 rumah dengan jumlah pendatang diperkirakan sekitar 300 orang. Sebagian diakui Syamsul memang taat melaporkan keberadaan warga pendatang di rumah. "Tapi banyak juga yang bandel dan tidak mau lapor," katanya. Oleh karena itu, kata Syamsul, dalam operasi yustisi ini pihaknya mengarah ke rumah-rumah yang memang penghuninya enggan melapor. "Kita bukannya tidak berusaha tapi berulang kali menyimbau mereka untuk melapor, tapi tetap saja membandel," katanya.

Menurut, diakui Syamsul, rata-rata warga pendatang yang kos di wilayah RW10 adalah wanita yang berprofesi sebagai wanita malam. Bahkan beberapa lokasi yang berkedok sebagai panti pijat juga menampung wanita pendatang dari sejumlah daerah.

Ramidi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Waspada Demam Berdarah, Warga Jaktim Pelihara Ikan Cupang
Pantai Kali Baru Tercemar Logam dan Bahan Kimia
DPR RI Setuju Uji Coba TPST Bojong Diteruskan
Komisi II DPR Bahas TPST Bojong
DPR Minta Penjelasan Soal TPST Bojong ke Sutiyoso
Walau Hujan Terus, Tinggi Air Masih Aman
Polisi Timor Leste Usir Warga Muslim Kampung Alor
Pedagang Tanah Abang Datangi DPRD DKI Jakarta
Sarwono: Setiap Wilayah Harus Memiliki Pengolahan Sampah Canggih
Organda dan Kopersi Bajaj Tetap Menolak Kancil
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota
> selengkapnya...

Website

Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< December,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data