|
Metro
Dua Polisi Akan Diadili Pengadilan Umum, Terkait Kasus Bojong
Rabu, 01 Desember 2004 | 20:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Enam orang anggota Polres Bogor dikenakan sanksi pelanggaran disiplin dan dua orang diajukan ke pidana umum, menyusul bentrokan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Bojong, Cileungsi, Bogor. Kapolwil Bogor Komisaris Besar Bambang Wasgito mengatakan hal tersebut Rabu (2/12), di Jakarta.
Dalam konferensi pers tersebut, Bambang sanksi tersebut merupakan hasil sidang kode etik Polri atas delapan anggota kepolisian yang melakukan tindakan berlebihan dalam mengatasi tindakan massa di TPST.
Menurut Bambang keenam anggota polisi itu melanggar pasal 4 tentang tindakan berlebihan UU No 2tahun 2002 tentang Kode Etik Kepolisian. Sementara itu, dua anggota lainnya terkena pidana pasal 351 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan tindakan berlebihan.
Bambang sendiri mengaku masih menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Bambang mengatakan dia menjalani pemeriksaan atas tanggung jawabnya terhadap anak buahnya saat bentrokan terjadi di tempat pengolahan sampah tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi H.M Taufik membantah bila ada sweeping oleh polisi di daerah tempat pengolahan sampah tersebut. Tindakan represif, ujarnya, terjadi karena polisi melihat ada tindakan pidana berupa pengrusakan dan pembakaran barang-barang termasuk motor anggota kepolisian yang dilakukan oleh masyarakat.
Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap berjumlah 36 orang. Dari jumlah itu, hanya 19 orang yang terbukti melakukan tindak pidana dan dikenakan status tersangka. Pemberkasan terhadap 18 orang warga Bojong sudah selesai dilakukan tanggal 29 November lalu dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Berkas satu orang lagi masih perlu disempurnakan.
Bambang mengatakan, anggota Brimob yang datang sebanyak delapan orang merupakan perintah dari atasannya langsung. "Memang perusahaannya yang meminta kepada polsek, terus tembusannya ke kapolres dan kapolwil," ujarnya. Dia sendiri mengaku langsung ditelepon Kapolri jenderal Da'i Bachtiar setengah jams etelah persitiwa bentrokan terjadi.
Pasukan elit polisi yang diminta oleh perusahaan pengelola tempat pengolahan sampah, menurut Bambang tidak melakukan kesalahan karena sudah diperintahkan oleh atasannya. Sehingga mereka bertanggung jawab atas tindakannya kepada atasan hukumnya langsung.
Dia mengaku sudah menggunakan intelijen untuk melakkan analisis atas kemungkinannya bila pengolahan sampah itu dioperasikan. Analisis intelijen, ujarnya, memang membantu dalam menganalisa apa yang bisa terjadi. Namun, mengenai senjata yang dibawa delapan anggota Brimob yang berjaga di tempat pengolahan sampah tersebut, dia mengatakan senajta organik tersebut adalah senjata yang melekat pada anggota pasukan elit polisi tersebut.
"Penembakan dengan peluru tajam karena dia sudah melakukan prosedur, menembak ke atas, gas, peluru karet. Tinggal peluru tajam. Itu pun dia sudah meletakkan senjata tadinya, tapi karena melihat anggota polisi dipukuli massa akhirnya mereka (8 Brimob) bergerak," ujarnya.
Yophiandi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|