|
Metro
Kejaksaan Tahan Tersangka Penyelewengan Dana Keagamaan
Rabu, 01 Desember 2004 | 18:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Tangerang kemarin ( Rabu 1/12) melakukan penahanan terhadap Harun Al Rasid, salah satu tersangka kasus dugaan penyelewengan dana stimulan yang diduga dilakukan oleh hampir seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004, "Tersangka sudah dilimpahkan pihak penyidik Polres Tangerang pada Selasa, tersangka langsung kami tahan," ujar Kasi Pidana khusus Kejari Tangerang, Anwarudin Sulistiono.
Menurut Anwarudin, tersangka dugaan penyelewengan dana stimulan yang penyelidikannya dilakukan oleh Polres
Metro Tangerang ini, dalam waktu cepat akan segera
disidangkan. "Kami punya waktu 20 hari untuk menahan tersangka. Namun, sebelum batas waktu, kami akan segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk disidangkan," tegas Anwar.
Harun Al Rasyid adalah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dia,
mengambil sendiri dana Stimulan itu dengan mengatasnamakan Fraksi PKPI, karena ketua satu-satunya anggota Fraksi PKPI saat ini, Soekarno meninggal dunia karena sakit.
Sementara itu, terkait dengan dugaan penyelewengan dana
stimulan ini, pihak Kejari Tangerang sudah mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak terkait. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait dengan kasus ini," kata Anwar.
Namun, saat diminta menjelaskan secara rinci pihak-pihak
mana saja yang telah diperiksa pihak Kejari, Anwarudin
enggan merincinya. Menurut Anwar tidak etis kalau saya sebutkan, yang pasti mereka adalah anggota Dewan periode 1999-2004 kata Anwar.
Namun, saat disinggung apakah Dinas Sosial Kabupaten
Tangerang sudah diperiksa, Anwarudin mengatakan, "Mereka
juga sudah kami periksa."
Anwar juga mengatakan, pihaknya akan memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Dadang Kartasasmita terkait dugaan penyelewengan dana stimulan sebesar
3,3 Milyar ini. "Kalau memang diperlukan dalam penyelidikan, beliau akan kami periksa," kata Anwar.
Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, Dana stimulan
yang bersumber dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang sebesar Rp.3,3 miliar untuk perbaikan sarana dan prasarana keagamaan seperti Masjid, Mushola dan Pondok Pesantren. Dari 11 fraksi yang ada di DPRD pada saat itu mendapat jatah yang sama yaitu Rp 300 juta per fraksi. Namun, penyaluran dana itu diduga telah diselewengkan oleh sejumlah fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004. Bahkan, pencairan dana tersebut dilakukan pada saat sebelum Pemilu Legislatif dimulai.
Proses pencairan dana keagamaan itu dinilai menyimpang karena langsung diambil dan dibagikan oleh Fraksi. Semestinya, dana itu diambil oleh pihak kedua, dalam hal ini pihak yang mendapatkan bantuan atas rekomendasi fraksi.
Joniansyah-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|