|
Bogor
Berkas Warga Bojong Tersangka Perusakan Selesai
Senin, 29 November 2004 | 17:55 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor:Kepolisian Resor Bogor bertindak cepat memproses tersangka peruskan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Kelapa Nunggal, Bogor. Hari Senin (29/11) menyerahkan berkas 18 tersangka ke Kejaksaan Negeri Cibinong dari 19 orang tersangka. Belum termasuk 5 pendemo yang ditembak Brimob yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
Menurut Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Muh. Taufik pemberkasan terhadap 18 tersangka dibagi 4
berkas, mereka umumnya di ancam pasal 160 dan 170
KUHP, 406 KUHP tentang aksi pengrusakan, pembakaran
dan penghasutan. "Kami baru menetapkan 18 orang sebagai tersangka, 1 orang masih diperiksa,"katanya.
Berdasarkan data, menurut Kasat Reskrim Ajun Komisaris Ferdy Sambo, hari pertama polisi menangkap
36 orang, 19 diantaranya dibebaskan esok harinya. "Dua
kemudian kami menangkap lagi 2 tersangka. Jadi mereka
yang belum kembali ke rumahnya, bisa jadin menyembunyikan diri,"ujar Kapolres Taufik, soal masih banyaknya warga Bojong yang belum kembali setelah ditangkap. Sekaligus membantah kabar masih terus melakukan penangkapan terhadap pelaku perusuhan di Tempat Pengolahan Sampah (TPST) Bojong, Klapanunggal, Bogor.
Para tersangka itu, menurut Kapolres Bogor menjelaskan mengaku dan telah terbukti melakukan pengrusakan dan pembakaran."Yang jelas kami tidak asal tangkap,"kata
Kapolres Taufik. Padahal jelas pada saat kejadian para polisi memasuki semua rumah penduduk dan mengambil semua laki-laki yang ada di rumah itu, tidak pandang bulu.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bambu runcing, batu, besi dan sejumlah barang yang dirusak termasuk dua sepeda motor yang hangus terbakar. Dalam Berkas pertama, terdiri dari 8 tersangka atas pelanggaran pelanggaran Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP yakni Namin bin Oman, 30 tahun, Edi Iskandar bin Sahid, 24 tahun, Nazarudin bin Kustiwa, 29 tahun, Dede Suparman bin Eta, 19 tahun, Akbar bin Yanto, 20 tahun, Ejan bin Nasa, 47 tahun dan kedua anaknya Edi bin Ejan, 22 tahun dan Adang bin Hermawan, 24 tahun.
Berkas kedua satu tersangka pelanggaran pasal 170
KUHP, karena masih dibawah umur, yaitu Atang bin
Ombak, 15 tahun. Berkas ketiga 2 tersangka melanggar
Pasal 160 dan 170 KUHP yakni Aming Gunawan bin Emi, 44
tahun, dengan Taing bin Isa, 50 tahun. Berkas keempat
terdiri dari 7 tersangka karena melanggar Pasal 170
ayat 1 KUHP, terdiri dari Galuh bin Rasim, 20 tahun,
Ace bin Soma alias Ongod 22 tahun, Anan bin Aja, 50
tahun, Mirdja bin Umin, 55 tahun, Dayat Supriadi bin
Nain, 20 tahun, Rohom Suminta bin Piung, 22 tahun dan
Ata bin Naping, 28 tahun.
Lima warga yang tertembak saat terjadi kerusuhan dan akan ditetapkan akanmenjadi tersangka yakni, Rizal bin Yanto, 20 tahun (tertembak kaki kirinya), Samin bin H Makmur, 20 tahun, (tertembak betis kanan), Maman bin Uki, 25 tahun, (tertembak betis), Dede Djumanan, 20 tahun (tertembak tumit), dan Endi bin Aiti, 30 tahun tertembak (bokong kanan), yang sempat di rawat di RS Polri Kramatjati sudah pulang kerumahnya masing-masing, Setelah sembuh baru mereka akan digiring ke Markas Polres Bogor. "Setelah sehat kelimanya akan dibawa ke Polres Bogor,"ujar Kasat Reskrim Ferdy Sambo.
Saat ini polisi juga sedang mencari Ipang, warga Bojong yang memperjuangkan pembelaan dan advokasi hukum bagi warga yang ditangkap polisi. Ipang juga yang membentuk Posko pembelaan warga bersama Walhi, PBHI, Kontras, Imparsial dan YLBHI. Ipang kini disangka dengan tdtuhan menghasut warga.
Namun, para polisi yang secara sewenang-wenang, memangkap, menyeret serta melakukan kekerasan dan teror terhadap warga Bojong, belum ditindak.
Deffan Purnama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|