|
Metro
Berkas Kasus TPST Bojong Dilimpahkan Kejaksaan
Senin, 29 November 2004 | 16:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kepala Kepolisian Bogor Ajun Komisaris Besar Muh. Taufik membantah pihaknya masih terus melakukan penangkapan terhadap pelaku kerusuhan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu(TPST) Bojong, Klapanunggal, Bogor.
Pihak kepolisian mengatakan setelah kerusuhan TPST Bojong, polisi hanya baru menetapkan menangkap 18 dari 19 orang tersangka. Sisanya 19 orang telah dikembalikan esok harinya. Penjelasan tersebut diungkapkan di Markas Polres Bogor, Senin (29/11) saat menyerahkan berkas 18 tersangka ke Kejaksaan Negeri Cibinong. Tersangka tersebut belum termasuk lima orang yang tertembak.
Kapolres Bogor menjelaskan hari pertama 17 orang yang
ditetapkan menjadi tersangka mengaku dan telah terbukti melakukan pengrusakan dan pembakaran. Dari hasil pengembangan dua hari kemudian 2 orang yakni Wawan dan Edi bin Enjang. Keduanya juga mengaku telah bersama-sama melakukan pengrusakan.
Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bambu runcing, batu, besi dan sejumlah barang yang dirusak termasuk dua sepeda motor yang hangus terbakar.
"Kami baru menetapkan 18 orang sebagai tersangka, seorang masih diperiksa. Hari pertama kami mengamankan
36 orang, 19 diantaranya dibebaskan esok harinya. Dua
kemudian kami menangkap lagi dua tersangka. Jadi mereka
yang belum kembali ke rumahnya, bisa jadi menyembunyikan diri," kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Ferdy Sambo.
Dalam pemberkasan terhadap 18 tersangka dibagi empat berkas, mereka umumnya di ancam pasal 160 dan 170 KUHP, 406 KUHP tentang aksi pengrusakan, pembakaran dan penghasutan. Berkas pertama, terdiri dari delapan tersangka atas pelanggaran pelanggaran Pasal 170 KUHP
dan 406 KUHP yakni Namin bin Oman, 30 tahun, Edi
Iskandar bin Sahid, 24 tahun, Nazarudin bin Kustiwa,
29 tahun, Dede Suparman bin Eta, 19 tahun, Akbar bin
Yanto, 20 tahun, Ejan bin Nasa, 47 tahun dan kedua
anaknya Edi bin Ejan, 22 tahun dan Adang bin Hermawan,
24 tahun.
Berkas kedua satu tersangka pelanggaran pasal 170 KUHP, karena masih dibawah umur, yaitu Atang bin Ombak, 15 tahun. Berkas ketiga 2 tersangka melanggar Pasal 160 dan 170 KUHP yakni Aming Gunawan bin Emi, 44 tahun, dengan Taing bin Isa, 50 tahun. Berkas keempat terdiri dari 7 tersangka karena melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, terdiri dari Galuh bin Rasim, 20 tahun, Ace bin Soma alias Ongod 22 tahun, Anang bin Aja, 50 tahun, Mirdja bin Umin, 55 tahun, Dayat Supriadi bin Nain, 20 tahun, Rohim Suminta bin Piung, 22 tahun dan Ata bin Naping, 28 tahun.
"Kami hanya melakukan penangkapan pada hari kejadian
dan dua hari kemudian setelah pengembangan. Yang jelas kami tidak asal tangkap," kata Kapolres.
Sementara itu lima warga yang tertembak saat terjadi kerusuhan dan akan ditetapkan akanmenjadi tersangka yakni, Rizal bin Yanto, 20 tahun (tertembak kaki), Samin bin H Makmur, 20 tahun, (tertembak betis kanan), Maman bin Uki, 25 tahun, (tertembak betis), Dede Djumanan, 20 tahun (tertembak tumit), dan Endi bin Aiti, 30 tahun tertembak (bokong kanan), terpaksa diperiksa di RS POLRI Kramatjati. Setelah sembuh baru mereka akan digiring ke Markas Polres Bogor. "setelah sehat kelimanya akan dibawa ke Polres Bogor," ujar Kasat Reskrim Ferdy Sambo.
Deffan Purnama-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|