|
Metro
Kejari Tangerang Akan Limpahkan Perkara Korupsi
Minggu, 28 November 2004 | 21:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kejaksaan negeri Tangerang dalam waktu dekat akan segara melimpahkan Berkas acara Pemeriksaan (BAP) dugaan perkara dana stimulan yang disinyalir telah merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang senilai RP 3,3 milyar ke Pengadilan negeri Tangerang untuk disidangkan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Kejaksaan Negeri Tangerang, Anwarudin Sulistiono. Ia menyatakan, bahwa berkas perkara kasus
dana stimulan itu sebelumnya sempat dikembalikan ke penyidik Polres karena kurang lengkap.
"Kami telah terima penyerahan kembali BAP secara lengkap dari kepolisian, berkasnya telah P 21 dan segera kami kirim ke PN," kata Anwarudin dihubungi Minggu (28/11). Anwarudin juga menyatakan, setelah berkas lengkap, pihaknya kini tinggal menunggu
pelimpahan tersangka bernama Harun Al-Rasyid.
Kejaksaan juga akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah mantan anggota Dewan yang tergabung 11 fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004. Pemanggilan itu nantinya kata Anwarudin karena ada dugaan keterlibtan mantan anggota DPRD yang ikut terkait kasus penyelewengan anggaran dinas sosial. Anggaran Rp 3,3 milyar itu sebenarnya dikucurkan sebagai sumbangan dan kemakmuran tempat ibadah.
Diketahui, dari 11 fraksi yang saat itu ada di DPRD Kabupaten Tangerang periode 1999-2004, ditengarai telah menerima dana masing-masing sebesar Rp 300 juta. Informasi lain yang diterima Tempo menyebutkan, bahwa dana yang dicairkan sebelum Pemilu Legislatif 2004 itu, telah dipergunakan untuk kampanye bagi parpol para anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu.
Ayu Cipta-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|