Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Tahun Terakhir 194 Anak Diperdagangkan ke Luar Negeri
Jum'at, 26 November 2004 | 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jendral Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan jumlah pelanggaran terhadap hak anak masih sangat tinggi. "Selama tahun 2003-2004 saja Komnas Perlindungan Anak menangani tak kurang dari 194 kasus perdagangan anak," kata Arist kepada Tempo di sela-sela konferensi pers Komisi Nasional Perlindungan Anak, di Jakarta, Jumat (26/11).

Menurut Arist, 194 bayi tersebut dijual ke luar negeri dengan alasan adopsi. Selain perdagangan anak, kasus kekerasan terhadap anak juga cukup tinggi, yakni 481 kasus. "Itu kasus yang dilaporkan," ujarnya. Kasus kekerasan terhadap anak, seperti pemukulan dan perkosaan.

Sebanyak 1200 anak menjadi korban penggusuran oleh Pemerintah DKI Jakarta. "Anak-anak kehilangan tempat tinggal dan kehilangan sekolah karena penggusuran\" ujar Arist. Yang paling buruk lagi adalah tiga kasus bunuh diri anak. "Umumnya mereka anak miskin yang tidak mampu membayar biaya sekolah." Kasus bunuh diri ini, dua orang meninggal minum racun dan satu membakar diri.

Ada juga kasus anak yang menjadi korban dari pertikaian maupun perceraian dari kedua orang tuanya. "Tahun ini kami mendapat 28 laporan, lima diantaranya bulan November ini," Arist mengungkapkan. Banyaknya kasus yang muncul berkaitan dengan masalah anak ini, menurut Aris, belum seluruhnya terlacak, apalagi dibawa ke pengadilan.

Namun dia mengakui cukup senang karena beberapa kasus yang diangkat oleh Komnas Perlindungan Anak cukup mempengaruhi publik.\"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian sekarang sudah menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," katanya. Menurutnya jeratan hukum UUPA lebih keras dari KUHP sehingga diharapkan polisi menggunakan UUPA ini agar pelaku tindak pelanggaran hak anak jera.

Agus Supriyanto--Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data