|
Metro
Pelaku Dugaan Adopsi Bayi Ilegal Diperiksa Polda Metro
Jum'at, 26 November 2004 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ketua Yayasan Pancaran Kasih Sri Mandagi diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Mathius Salempang mengatakan hal ini di ruangannya, Jumat (26/11). Dia periksa dalam kaitannya laporan Departemen Sosial kepada Polda Metro Jaya tentang dugaan adanya penjualan bayi keluar negeri.
Saat ini, tim penyidik, ujar Mathius, sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi selain Sri. Mereka adalah karyawan yayasan. "Ketiganya mereka melempar tanggung jawab kepada Sri. Namun saat ini belum ada peningkatan kasus," ujarnya.
Sri ditangkap semalam disalah satu yayasannya di daerah Cinere. Yayasan ini memiliki beberapa cabang diantaranya di Cinere dan Pulo Mas. Saat polisi memeriksa kedua tempat ini, masih ada delapan balita di Cinere dan 15 di Pulo Mas. Pada Oktober, melalui buku yang dimiliki oleh yayasan, ada 43 anak yang berada di kedua tempat tersebut.
Siang ini, polisi mengirimkan bayi-bayi tersebut ke Yayasan Sayap Ibu di daerah Jakarta Selatan setelah berkoordinasi dengan Departemen Sosial. Yayasan Sayap Ibu adalah yayasan yang ditunjuk oleh Depsos untuk adopsi balita.
Saat ini, ujarnya, polisi menemukan pelanggaran pada aturan pengangkatan anak. Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tentang adopsi No.6 tahun 1973, selain melalui yayasan yang ditunjuk menurut aturan adopsi harus dilakukan melalui keputusan pengadilan.
Dalam surat edaran itu juga terdapat persyaratan bagi warga negara asing yang ingin mengadopsi anak Indonesia. Warga negara asing itu harus tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya selama tiga tahun, ijin tertulis dari Menteri Sosial, harus melalui yayasan sosial yang ditunjuk. Usia bayi belum sampai lima tahun dan diijinkan oleh Menteri Sosial melalui surat persetujuan kemudian diputuskan melalui pengadilan.
Saat ini, polisi sedang melihat delik apa yang dilanggar oleh Sri. Apakah hanya tentang proses pengadopsian atau perdagangan bayi. Bila tentang perdagangan bayi maka bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 300-600 juta. Hal ini berdasarkan undang-undang perlindungan anak pasal 83 UU No.23 tahun 2002. Sementara mengenai pengangkatan anak pasal 79, orang yang melanggarkan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.
Yophiandi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|