|
Metro
Wali Kota Bogor: Jangan Perlakukan Sahid Seperti Pencuri Ayam
Jum'at, 26 November 2004 | 18:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Wali Kota Bogor H. Diani Budiarto meminta Bogor jangan dijadikan kota bagi ‘kelinci percobaan’ program penegakan hukum dalam 100 hari kerja Presiden yang baru. Wali Kota menyesalkan tindakan aparat kejaksaan yang memperlakukan Wakil Walikota H.Moch. Sahid seperti pencuri ayam, dalam kasus dugaan korupsi. Hal itu dikatakan Diani ketika mengunjungi Sahid di Lembaga Permasyarakatan Paledang Kota Bogor, Jumat (26/11).
"Saya mendukung penegakan supremasi hukum di kota Bogor, namun aparat kejaksaan jangan memperlakukan Wakil Walikota seperti pencuri ayam," kata Diani dihadapan
wartawan.
Diani juga menjelaskan dirinya pernah mengajukan surat penangguhan penahanan dan tahanan kota untuk wakilnya tetapi selalu ditolak Kejaksaan. Diani berusaha menghibur Moch. Sahid yang kini menjadi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor Dodi Rosadi juga menyalami Sahid.
Sahid kini kembali mendekam di kamar 5 A Blok Lapas Paledang bersama warga binaan lainnya. Ia terlihat stress menghadapi semua masalah yang dihadapinya. Sebelum di kunjungi Walikota Bogor, Sahid mengatakan ia merasa dikorbankan sendirian, seharusnya dalam kasus ini semua anggota dewan bisa diseret menjadi tersangka karena hasil dari pengajuan dana tunjangan operasional dinikmati juga oleh semua.
"Saya menanyakan dimana keadilan di negeri ini, Kenapa hanya saya yang dijebloskan ke penjara, ini tidak adil, dana itu juga dinikmati oleh semua anggota dewan," kata Sahid menahan emosi.
Ia juga mempertanyakan kenapa ajuan surat penahanan Kota yang habis tanggal 24 Nopember kemarin tidak ditanggapi oleh Kejaksaan, "Padahal sebelum habis masa
penahanan kota saya sudah ajukan. Kemarin saya datang ke kejaksaan dengan maksud untuk melaporkan diri dan menanyakan apakah surat penahanan kota saya disetujui
apa tidak, eeh malah digiring lagi ke penjara, jelas saya emosi, ini tidak adil," lanjut Sahid mengepalkan tangannya.
Wakil Walikota Bogor, H.Moch. Sahid, mulai resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor berkaitan dengan dugaan korupsi sebesar Rp 6 miliar saat ia menjabat ketua DPRD Kota Bogor tahun 1999-2004. pertamakalinya Sahid ditahan tanggal 23 September berdasarkan surat 1062/0.2.12/FC.2/09/2004, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, K. Lere.
Munculnya kasus dugaan korupsi, setelah pihak Kejari melihat kejanggalan APBD tahun 2002, sesuai SK Walikota Bogor No.72 A tentang dana penunjang kegiatan DPRD setempat yang memuat tujuh poin, diantaranya uang reses, biaya kunjungan kerja termasuk tunjangan perumahan, mencapai diatas Rp.5,28 miliyar kemudian berkembang menjadi Rp 6 miliar. Padahal ketentuan pemerintah Pusat, dana penunjang kegiatan seharusnya hanya satu persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, yang jumlahnya sekitar Rp 30 miliar. Dalam hitungan sebenarnya satu persen dari Rp 30 miliar
hanya Rp 300 juta, tetapi kenyataannya membengkak menjadi miliaran rupiah.
Deffan Purnama-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|