|
Metro
Aliansi Buruh Nilai SK Gubernur DKI Tentang Upah Propinsi Cacat Hukum
Jum'at, 26 November 2004 | 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Serikat Pekerja (SP) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu (ABB) menilai SK Gubernur No. 2515 tahun 2004 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta cacat hukum. Mereka menyatakan keputusan tersebut hanya sepihak.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) DKI Jakarta, Bellyonardi menyatakan ada tiga alasan yang membuat keputusan tersebut tidak sah atau cacat hukum. Pertama, keputusan tersebut tidak sesuai dengan hasil survey bersama tiga lembaga. Kedua, keputusan tidak sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang upah buruh yang harus layak. Ketiga, keputusan tersebut belum disetujui oleh anggota dewan pengupahan.
“SK Gubernur itu sudah diteken 5 November 2004. Berarti pertemuan pada 12 November lalu itu apa?” tanya Bellyonardi dalam pertemuan dengan komisi E DPRD DKI Jakarta, Jumat (26/11). Bellyonardi menyatakan, dalam keputusan UMP tersebut terdapat intervensi dari pemerintah pusat lewat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fahmi Idris.
Seharusnya, kata Bellyonardi, Pemmerintah Provinsi (Pemprov) DKI mampu memutuskan sendiri. “Pertemuan dengan Menakertrans tidak menghasilkan kesimpulan yang baik. Kami bahkan digiring untuk menyetujui UMP itu, “kata Bellyonardi.
Pihaknya meminta kepada anggota dewan untuk mencabut SK Gubernur dan memanggil gubernur Sutiyoso . “Kami minta anggota dewan tidak hanya menampung aspirasi kami. Kami minta dipertemukan dengan Sutiyoso, “tandasnya.
Wakil ketua komisi E, A.H Ishak yang menerima kedatangan ABB menyatakan akan segera menyampaikan tuntutan mereka kepada ketua dewan. “Seusai sholat Jumat saya akan menemui ketua dewan dan meminta supaya beliau segera memanggil Sutiyoso,” kata Ishak.
Ishak membantah jika dewan dikatakan telah melakukan kebohongan terhadap serikat pekerja berkenaan dengan ditandatanganinya UMP tersebut oleh Gubernur. “Kami tidak bohong, selama ini kami mengusahakan bukan menjanjikan. Saya sebagai wakil ketua menyatakan setuju UMP sebesar Rp. 759.953, “tegas Ishak.
Menghadapi tuntutan tersebut, Gubernur DKI Sutiyoso menyatakan tidak takut. Dirinya siap menghadapi tuntutan tersebut. “Kalau itu cacat hukum ya dituntut saja, kalau mau dipanggil ya dipanggil saja. Apa repotnya, “ujar Sutiyoso.
Seperti diketahui, ABB sejak awal menolak UMP DKI sebesar Rp. 711.843 (seperti yang telah diputuskan Pemprov DKI pada 12 November 2004). Mereka menilai UMP tersebut dibawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Kebutuhan Hidup Miimum (KHM). Mereka menuntut UMP 2005 sebesar Rp. 759.953. Pertemuan di komisi E tadi dihadiri sekitar 30 orang anggota ABB dan anggota komisi E, Richard G.E Tulis. Menurut rencana, jika tuntutan tersebut tidak segera dikabulkan, mereka akan mengadakan demo besar-besaran pada 6 Desember mendatang.
Suryani Ika Sari-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|