Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Warga Lorong W Barat Tanjung Priok Tolak Penggusuran
Kamis, 25 November 2004 | 16:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Walikota Jakarta Utara, berencana menggusur 164 kepala keluarga yang mendiami Lorong W Barat, RT 07/016, Kelurahan Tanjung Priok. Ini berkait rencana pembangunan kembali rel kereta api yang menghubungkan stasiun Pasoso ke terminal peti kemas Koja (Jakarta International Container Terminal). Namun, warga yang menempati kawasan tersebut menolak digusur.

Warga beralasan banyak kejanggalan rencana penggusuran oleh Pemerintah Jakarta Utara itu. Salah satunya tidak ikut digusurnya kompleks rumah toko (ruko) Enggano Megah yang ada di Jalan Enggano. "Padahal ruko itu hanya berjarak 1,3 meter dari rel," ujar Sujono di kediamannya, pada Kamis (25/11). "Kenapa kami digusur, mereka tidak," katanya.

Kejanggalan lain yang dirasakan warga adalah rel yang akan dibangun kembali itu sudah tertimbun sedalam kurang lebih 70 cm di bawah Jalan Sulawesi. Sementara di dekat pintu delapan, Pelabuhan Tanjung Priok, jalur rel juga sudah ditembok. Sehingga kalau ingin mengoperasikannya kembali harus menghancurkan tembok.

Warga juga keberatan jika mereka disebut sebagi penghuni liar. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut lebih 20 tahun. Dan juga memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang sah dari Kelurahan Tanjung Priok. Menurut Sujono, yang juga mantan ketua RW 016 periode 1995-1998, rel tersebut sudah tidak berfungsi sejak 1993.

Sementara menurut kuasa hokum warga, Iman S. Nuryani, rencana pemerintah tersebut tidak disosialisasikan dengan baik. Sosialisasi yang diterima warga hanya sekali, yaitu pada Rabu (3/11), berbarengan dengan acara buka puasa oleh Lurah Tanjung Priok. Dia juga pesimis dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. "Rakyat kecil selalu kalah di depan hukum," katanya.

Rencana penggusuran itu telah disampaikan Lurah Tanjung Priok, Rusdiyanto, beberapa hari yang lalu. Dalam surat himbauan bernomor 459/1.754 tertanggal 4 November lalu, disebutkan rencana penggusuran tersebut. Dalam surat tersebut juga disampaikan jika warga menolak uang kerohiman (ganti rugi) sebesar Rp 500 ribu yang disediakan, maka akan diadakan pembongkaran paksa.

Rusdiyanto, beralasan ini program Departemen Perhubungan dan sesuai dengan Surat Tugas Wali Kota Jakarta Utara No 1202/073.554, tentang Pembangunan Perpanjangan Jalur Kereta Api dari Stasiun Pasoso Menuju Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

Menanggapi rencana pembongkaran paksa itu, warga menyatakan tekadnya untuk tetap bertahan. Menurut Iman, uang kerohiman yang disediakan tidak sebanding dengan rumah warga yang akan dibongkar. Rumah warga kebanyakan berbahan bangunan semi permanen. "Itu bukan uang kerohiman, tapi uang kematian," katanya.

Tito Sianipar-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data