|
Metro
Warga Lorong W Barat Tanjung Priok Tolak Penggusuran
Kamis, 25 November 2004 | 16:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Walikota Jakarta Utara, berencana menggusur 164 kepala keluarga yang mendiami Lorong W Barat, RT 07/016, Kelurahan Tanjung Priok. Ini berkait rencana pembangunan kembali rel kereta api yang menghubungkan stasiun Pasoso ke terminal peti kemas Koja (Jakarta International Container Terminal). Namun, warga yang menempati kawasan tersebut menolak digusur.
Warga beralasan banyak kejanggalan rencana penggusuran oleh Pemerintah Jakarta Utara itu. Salah satunya tidak ikut digusurnya kompleks rumah toko (ruko) Enggano Megah yang ada di Jalan Enggano. "Padahal ruko itu hanya berjarak 1,3 meter dari rel," ujar Sujono di kediamannya, pada Kamis (25/11). "Kenapa kami digusur, mereka tidak," katanya.
Kejanggalan lain yang dirasakan warga adalah rel yang akan dibangun kembali itu sudah tertimbun sedalam kurang lebih 70 cm di bawah Jalan Sulawesi. Sementara di dekat pintu delapan, Pelabuhan Tanjung Priok, jalur rel juga sudah ditembok. Sehingga kalau ingin mengoperasikannya kembali harus menghancurkan tembok.
Warga juga keberatan jika mereka disebut sebagi penghuni liar. Padahal mereka sudah tinggal di tempat tersebut lebih 20 tahun. Dan juga memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang sah dari Kelurahan Tanjung Priok. Menurut Sujono, yang juga mantan ketua RW 016 periode 1995-1998, rel tersebut sudah tidak berfungsi sejak 1993.
Sementara menurut kuasa hokum warga, Iman S. Nuryani, rencana pemerintah tersebut tidak disosialisasikan dengan baik. Sosialisasi yang diterima warga hanya sekali, yaitu pada Rabu (3/11), berbarengan dengan acara buka puasa oleh Lurah Tanjung Priok. Dia juga pesimis dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. "Rakyat kecil selalu kalah di depan hukum," katanya.
Rencana penggusuran itu telah disampaikan Lurah Tanjung Priok, Rusdiyanto, beberapa hari yang lalu. Dalam surat himbauan bernomor 459/1.754 tertanggal 4 November lalu, disebutkan rencana penggusuran tersebut. Dalam surat tersebut juga disampaikan jika warga menolak uang kerohiman (ganti rugi) sebesar Rp 500 ribu yang disediakan, maka akan diadakan pembongkaran paksa.
Rusdiyanto, beralasan ini program Departemen Perhubungan dan sesuai dengan Surat Tugas Wali Kota Jakarta Utara No 1202/073.554, tentang Pembangunan Perpanjangan Jalur Kereta Api dari Stasiun Pasoso Menuju Dermaga Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok.
Menanggapi rencana pembongkaran paksa itu, warga menyatakan tekadnya untuk tetap bertahan. Menurut Iman, uang kerohiman yang disediakan tidak sebanding dengan rumah warga yang akan dibongkar. Rumah warga kebanyakan berbahan bangunan semi permanen. "Itu bukan uang kerohiman, tapi uang kematian," katanya.
Tito Sianipar-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|