Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPRD Minta Pemkab Bogor Evaluasi TPST Bojong
Rabu, 24 November 2004 | 22:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:DPRD Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor agar mengevaluasi ulang secara lengkap permasalahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong, Klapanunggal, Bogor. "Kami meminta Pemkab Bogor segera melakukan evaluasi secara lengkap,? kata Ketua DPRD, Rachmat Yasin, dalam rapat antarlembaga di DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (24/11) pukul 17.00.

Dari hasil evaluasi tersebut, kata Rachmat, akan lahir rekomendasi apakah nantinya TPST Bojong ditutup atau dipindahkan ke daerah lain. ?Yang jelas sejak berdirinya tempat sampah itu selalu mendapat penolakan dari masyarakat,? kata Rahmat. Soal kapan waktu evaluasinya, ?Kalau bisa hari Jumat besok," ujarnya.

Dalam pertemuan hampir seluruh anggota dewan merekomendasikan TPST Bojong ditutup sementara atau dipindahkan ke daerah lain masih di Bogor atau ditutup selamanya. Alasannya, hingga aksi kerusuhan kemarin TPST Bojong banyak kejanggalan, m mulai peruntukan lahan, perijinan, sosialiasasi yang tidak berhasil, luas lahan sampai terulangkali protes dari masyarakat. Selain anggota DPRD, musyawarah juga dihadiri unsur Pemda Kabupaten Bogor, Kepala Kepolisian Resort Bogor dan Komandan Daerah Militer Bogor.

Wakil Bupati Bogor, Albert Pribadi, mengatakan akan melakukan pertemuan untuk mengevaluasi pada Senin (29/11). Albert juga tengah mempertimbangkan dan akan membicarakan lagi mengenai keberadaan TPST Bojong dengan Pemerintah DKI. "Kami akan mempertimbangkan dan melakukan koordinasi dengan jajaran Pemda Kabupaten Bogor serta Pemerintah DKI Jakarta," kata Albert.

Pertemuan yang dimulai pukul 13.00 wib, juga erungkap Pemerintah Kabupaten Bogor tidak bisa menjelaskan asal muasal areal TPST Bojong seluas 30 hektar, sedangkan perijinannya hanya 20 hektar. Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) juga dipertanyakan, Amdal pertama ijin TPA dengan sanitary landfill, tetapi Amdal ini gugur setelah Amdal balapres diajukan lagi pada bulan April-Juni 2003. Namun terakhir ternyata TPST Bojong menggunakan incenelator. "Jadi sebenarnya izin amdalnya yang mana?" tanya Lalu Suryade, salah satu anggota dewan.

Anggota dewan lainnya menanyakan kemampuan mesin balapres yang hanya satu unit berada di TPST, ia menggambarkan jika satu jam hanya mampu membuat 15 gulungan sampah (atau sekitar satu ton) berarti selama 20 jam kerja hanya mampu menghasilkan 300 ton gulungan sampah perhari, sedangkan sampah dari DKI Jakarta sehari dikirim 2.000 ton.

Ketua dewan juga menanyakan tentang Perda No 27 Tahun 1998 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan Cileungsi dan sekitarnya. Kemudian muncul kembali Perda nomor 17 Tahun 2000 tentang Peruntukan lahan basah dan kering, mengenai adanya 2 Perda kawasan tersebut, Nuradi, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bogor, mengatakan pada pasal 30 Perda 17 tahun 2000 menyatakan daaerah tersebut bisa
dimamfaatkan untuk tempat pengolahan sampah yang layak dan ramah lingkungan.

Rahmat Yasin juga menilai Pemerintah kabupaten Bogor terkesan membiarkan permasalahan TPST Bojong sejak muncul masalah kecil hingga aksi kerusuhan terjadi, "Sejak kejadian kemarin, kenapa Pemkab Bogor belum ada pernyataan apapun, seharusnya sejak masalah kecil muncul Pemkab Bogor segera mencari solusinya," kata Yasin.

Hal lain yang dipertanyakan tentang permintaan segera dioperasikannya TPST Bojong yang dilakukan oleh delapan Kepala Desa (desa Cipeucang, Cikahuripan, Sukamaju, Bojong, Setusari, Singajaya, Klapanunggal dan Mampir) yang mewakili warga yang setuju kepada anggota dewan pada awal bulan puasa lalu.

Saat itu delapan kepala desa menjelaskan warga banyak yang setuju apalagi TPST Bojong menerima tenaga kerja dari delapan desa tersebut. Namun tidak satupun kepala desa yang hadir bisa menjawab, kepala Desa Bojong, Husein malah menjelaskan tenaga kerja yang diserap, Bayu, anggota dewan dari PDI Perjuangan menyatakan tidak puas atas penjelasan kepala Desa Bojong.


Deffan Purnama?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Hendarman Periksa Kepala Kejaksaan yang Loloskan David Nusa
Pemerintah Diminta Naikkan Cukai Rokok
Trendi Berkampanye Secara Estafet
Kalla Minta Direksi Merpati Dirombak
Gusti Randa Batal jadi Calon Walikota Padang

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data