Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Gus Dur Menolak Terlibat Jauh Kasus Ruislag SMPN 56
Rabu, 24 November 2004 | 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite SMPN 56 bersama dengan kuasa hukumnya Selasa menjelang tengah malam bertemu dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membahas kasus penggusuran SMPN 56, Jakarta. Pertemuan malam ini dihadiri oleh 11 orang yang terdiri dari Komite dan kuasa hukum.

Dalam pertemuan tersebut Gus Dur menyatakan mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Komite dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan SMPN 56. Namun, dia mengatakan tidak dapat terlibat jauh dalam kasus ini mengingat keterbatasan yang dimilikinya.

Menurut Gus Dur, Ia memiliki banyak agenda yang harus dilakukan. Di antaranya dia hanya membatasi aktivitas-aktivitas di dua bidang yakni perjuangan hak minoritas dan dialog antaragama. "Saya tidak tahu bagaimana berhadapan dengan penguasa yang tidak mau tahu. Saya tutup diri tidak mau terlibat lebih jauh dengan hal itu," kata dia.

Menurut Gus Dur, kasus SMPN 56 merupakan kasus kepentingan yang saling mengkait antara masalah pendidikan, bisnis, serta masalah ketidakadilan ketika kepentingan bisnis mengalahkan pendidikan. Pada kesempatan itu, Komite Sekolah dan para kuasa hukum menginginkan Gus Dur untuk membantu perjuangan mereka. Di antaranya dengan meminta Gus Dur datang ke lokasi untuk memberikan dukungan moril.

Selain itu, mereka berharap Gus Dur dapat menjembatani kepentingan mereka dengan penguasa yaitu Gubernur DKI Jakarta sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ini. Untuk dukungan moril tersebut, Gus Dur merasa tidak keberatan. Namum lebih dari itu, Ia menyatakan ketidaksediaannya.

Sebelumnya pada September lalu, Komite Sekolah dan kuasa hukum, Lambo Gultom, telah melangsungkan pertemuan dengan Gus Dur membahas kasus yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Gus Dur telah memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan kepada Pemda DKI untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan jalur hukum, yakni tindakan Pemda DKI diharapkan menunggu keputusan hukum tetap. Pada pertemuan tersebut juga, Gus Dur telah mengirimkan surat pernyataan agar Pemda DKI menyelesaikannya secara hukum kepada Gubernur DKI.

Menurut Lambo, pertemuand dengan Gus Dur dilangsungkan karena Gus Dur dianggap tokoh masyarakat yang memperhatikan perjuangan mereka. Selain itu, dia mengharapkan Gus Dur dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi pernyataan Gus Dur, Lambo menyatakan tidak kecewa. Menurutnya, Gus Dur memiliki prioritas aktivitas yang harus dihargai. Namun, kata Lambo, antara pihaknya dan Gus Dur memiliki kesamaan visi yakni menyelesaikan persoalan sesuai dengan jalur hukum dan tidak mengambil aksi kekerasan. "Karena kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan yang baru," ujar Lambo.

Rencana ke depan, Lambo menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penggalangan solidaritas. Rencananya besok mereka akan bertemu dengan Komisi III DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebelumnya Lambo menyatakan mereka telah melakukan upaya untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sutiyoso. Namun tiga surat formal yang pernah dikirimkan tidak pernah digubris.

Yuliawati-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sutiyoso Akan Teruskan Pembuangan Sampah Bojong
Gus Dur Yakin Hasyim Tak Terpilih Lagi
Surat Interplasi Dalam kasus Munir
Permintaan Interpelasi Akhirnya Dibacakan dalam Paripurna
Kepala SMA 1 Solo Dicopot
Siswa Belajar Secara Lesehan
Sidang Paripurna DPR Kembali Ricuh
Rapat Paripurna Membahas Soal Panglima TNI dan Munir
Rapat Paripurna DPR akan Bahas Interpelasi dan Munir
Adnan Buyung Kecewa Sikap Departemen Luar Negeri
> selengkapnya...


Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
Upah Minimum
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Inpres RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Penertiban Rekening Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
> selengkapnya...

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data