|
Metro
Pengadilan Tolak Gugatan Rumah Susun Cengkareng
Selasa, 23 November 2004 | 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) Cengkareng Jakarta Barat terhadap pihak pelelang rumah susun tersebut, PT Tri Agung dan pihak penjamin Bank Internasional Indonesia. Sidang putusan yang digelar Selasa (23/11) dan diketuai Hakim Zaenuddin hanya dihadiri Prayudha, kuasa hukum pihak tergugat PT Tri Agung..
Kepada Tempo Prayudha menjelaskan, majelis hakim menolak gugatan class action yang dilakukan PPRS karena ?salah alamat?. ?Gugatan ini salah alamat karena ditujukan kepada pihak pelelang. Tugas pihak pelelang sendiri sudah selesai ketika sah menjalankan tugasnya untuk melelang rumah susun tersebut kepada para penghuni sekarang ini,? ujarnya.
Gugatan sudah dilayangkan pihak PPRS sejak Juni lalu, padahal pelelangan dilakukan setahun yang lalu. ?Kenapa baru dipermasalahkan sekarang,? ujar Prayudha. Menurutnya, gugatan ini bermula dari adanya masalah interen PPRS tentang permintaan mereka menambah daya pada instalasi listrik. ?Pihak PPRS tidak tahu harus menggugat kemana jadi menggugat ke pelelang padahal ketika pelelangan selesai dan rumah susun telah dihuni, pihak PPRS-lah yang harus bertanggung jawab,? katanya.
Prayudha juga melanjutkan, pihak pelelang saat itu telah memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengajukan keberatan. Ia menjelaskan, konflik mulai timbul setelah adanya pergantian ketua PPRS lama, Hidayat kepada ketua yang baru, Agus Budiman. Akibat konflik interen PPRS ini, penghuni merasa kebingunan dan mempertanyakan kepada pihak lelang. ?Tentu saja itu bukan pelelang lagi, tapi sudah menjadi tugas PPRS,? katanya.
Ami Afriatni-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|