|
Metro
Kak Seto: Komnas Perlindungan Anak Bukan Alat Pihak Manapun
Selasa, 23 November 2004 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Seto Mulyadi, yang lebih dikenal sebagai Kak Seto, membantah bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak berpihak pada Pemprov DKI Jakarta terkait dengan kasus yang menimpa SMPN 56 Melawai.
"Kami tidak pernah memihak pada siapapun," ujarnya menanggapi tudingan tersebut (22/11). Berdasarkan pengakuannya, sampai kini lembaga yang dipimpinnya itu masih terus konsisten dalam memperjuangkan keberlanjutan pendidikan bagi siswa SMPN 56 Melawai. "Malahan sebenarnya pihak Komite Sekolah yang meminta kami menjadi mediator dalam kasus ini," ujarnya. Menurut penuturannya, Komite Sekolah SMPN 56 Melawai bersama Lies Sugeng dari Persatuan Orang tua Murid Indonesia (POMI) meminta Komnas Perlindungan Anak menjadi mediator pada bulan November tahun lalu.
Komnas Perlindungan Anak pun sudah berkali-kali melakukan desakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pengambilalihan SMPN 56 Melawai. Bahkan ia mengatakan hal itu sejak adanya rencana pengambilalihan oleh Pemprov DKI Jakarta pada bulan Januari tahun ini. Pertimbangan keselamatan anak didik yang masih belajar yang membuatnya melakukan advokasi itu. Akhirnya diperoleh kesepakatan untuk dilakukan pada saat anak didik tidak berada di lokasi, yang terwujud pada hari Rabu (17/11) yang baru lalu.
"Dengan argumentasi Pemprov DKI Jakarta mengenai pemilikan gedung dan tanah sekolah, yang bisa kami lakukan hanya menjamin anak-anak tidak terlantar pendidikannya," ujar Kak Seto lagi. Menurut tokoh pendidikan anak-anak, itupun berdasarkan permintaan sebagian orang tua murid yang menginginkan anaknya dapat terus belajar di sekolah yang setara dan legal statusnya. Itu terjadi pada tahun ajaran baru tahun 2004. Adanya permintaan inilah yang kemudian menjadi awal gagasan pembentukan konsep bridging school.
Kak Seto menambahkan pentingnya pemisahan permasalahan hukum dan jaminan terhadap pendidikan anak. Menurutnya, ia bahkan memberi dukungan untuk terus dilakukannya proses hukum terhadap kasus dugaan KKN dalam proses ruislag SMPN 56 Melawai. Hanya saja, ia berharap jangan sampai hal tersebut lantas jadi melupakan aspek pendidikan terhadap anak. "Dengan anak tetap belajar apakah akan mengurangi kekuatan terhadap pengusutan?" ujarnya balik bertanya.
Soal keberadaan bridging school sendiri, Kak Seto hal itu bukan paksaan. Menurut keterangannya, terdapat tiga bagian penting di dalam konsep ini untuk keberlanjutan pendidikan anak. Pertama, proses matrikulasi untuk penyetaraan belajar mengajar anak. Hal ini perlu dilakukan menurutnya karena selama beberapa waktu siswa SMPN 56 Melawai lebih sering melakukan kegiatan di luar belajar di kelas, seperti demonstrasi dan lainnya. Kedua adalah konseling psikologis yang berguna untuk mengobati trauma anak akibat konflik yang pernah dialaminya, termasuk yang terjadi pada SMPN 56 Melawai. Sedangkan yang terakhir, adanya dialog dengan orang tua yang berguna untuk mengenali dan menyelesaikan permasalahan anak didik.
Ketika disinggung adanya kemungkinan tidak semua anak didik SMPN 56 Melawai bakal memilih opsi bridging school, Kak Seto mengatakan akan tetap melakukan memperjuangkan nasib pendidikan siswa tersebut bila masih diminta. "Kami tetap konsisten untuk membela hak anak," ujarnya lagi.
Rinaldi Gultom – Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|