|
Metro
Pengadilan Cibinong Sidangkan Kasus Pembunuhan Amanda
Selasa, 23 November 2004 | 14:29 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:
Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini (23/11) menyidangkan kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti Amanda Devina dengan terdakwa Ronald Johanes Rosman Aroen. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB sempat molor dan baru digelar pukul 11.35 WIB.
Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Tomy Sepontana dari Kejaksaan Negeri Depok. Ruang sidang I Pengadilan Negeri Cibinong sempat dipadati puluhan pengunjung termasuk sejumlah media baik cetak maupun elektronik. Nampak pula sidang dihadiri orang tua korban Sapto Hartoyo dan istri. Terdakwa yang mengenakan setelan baju warna putih dan celana warna hitam dan mengenakan kacamata, tampak tenang saat memasuki ruang sidang.
Terdakwa yang didampingi tim pengacara yang diketuai Juniver Girsang didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan kumulatif, primer 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencanan yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Sementara dakwaan subsider, terdakwa didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta dakwaan kedua pasal 181 yakni menyembunyikan mayat.
Pada awal sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro sempat mempertanyakan keterlambatan jadwal sidang dari jadwal semula. Menurut jaksa penuntut umum Tomi Sepontana, keterlambatan jadwal sidang karena adanya kesulitan menghadirkan terdakwa karena alasan kondisi lalu lintas yang macet.
Terdakwa Ronald yang telah ditahan sejak 3 Agustus 2004, didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Amanda Devina, Mahasiswi Jurusan Elektro, Universitas Trisakti, Jakarta, yang juga kekasihnya, pada 28 Juli 2004 di rumahnya, Perumahan Jati Jajar B5 No.2 Cimanggis Depok. Jaksa penuntut umum mendakwa Ronal telah melakukan pembunuhan berencana karena alasan kesal karena terus menerus didesak diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Ramidi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|