Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Pengadilan Cibinong Sidangkan Kasus Pembunuhan Amanda
Selasa, 23 November 2004 | 14:29 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:
Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini (23/11) menyidangkan kasus pembunuhan mahasiswa Trisakti Amanda Devina dengan terdakwa Ronald Johanes Rosman Aroen. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB sempat molor dan baru digelar pukul 11.35 WIB.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Tomy Sepontana dari Kejaksaan Negeri Depok. Ruang sidang I Pengadilan Negeri Cibinong sempat dipadati puluhan pengunjung termasuk sejumlah media baik cetak maupun elektronik. Nampak pula sidang dihadiri orang tua korban Sapto Hartoyo dan istri. Terdakwa yang mengenakan setelan baju warna putih dan celana warna hitam dan mengenakan kacamata, tampak tenang saat memasuki ruang sidang.

Terdakwa yang didampingi tim pengacara yang diketuai Juniver Girsang didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan kumulatif, primer 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencanan yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Sementara dakwaan subsider, terdakwa didakwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta dakwaan kedua pasal 181 yakni menyembunyikan mayat.

Pada awal sidang, majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro sempat mempertanyakan keterlambatan jadwal sidang dari jadwal semula. Menurut jaksa penuntut umum Tomi Sepontana, keterlambatan jadwal sidang karena adanya kesulitan menghadirkan terdakwa karena alasan kondisi lalu lintas yang macet.

Terdakwa Ronald yang telah ditahan sejak 3 Agustus 2004, didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap Amanda Devina, Mahasiswi Jurusan Elektro, Universitas Trisakti, Jakarta, yang juga kekasihnya, pada 28 Juli 2004 di rumahnya, Perumahan Jati Jajar B5 No.2 Cimanggis Depok. Jaksa penuntut umum mendakwa Ronal telah melakukan pembunuhan berencana karena alasan kesal karena terus menerus didesak diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Ramidi-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data