|
Metro
Polisi Cabut Status Tersangka Pengemudi Pick-up
Senin, 22 November 2004 | 16:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak kepolisian mencabut status tersangka Hidayat, pengemudi mobil pick up hitam yang meninggal dunia. Pengemudi itu tewas dalam kecelakaan beruntun di jalan tol Jagorawi, usai rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berangkat dari kediamannya di Cikeas melintas jalan tol itu.
"Jadi dari tiga tersangka, kini hanya tinggal dua orang saja," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Firman Gani, pada jumpa pers di Jakarta, Senin (22/11).
Menurut Firman, untuk tersangka lainnya, pihak kepolisian menetapkan tidak ada perubahan, yaitu pengendara bus Garuda dan pengendara Kijang merah. Polisi juga menetapkan 21 orang sebagai saksi setelah pihak kepolisian melakukan investigasi menyeluruh. Investigasi tersebut juga dilakukan terhadap dua petugas yang saat kejadian berlangsung memberhentikan jalannya lalu lintas di tol Jagorawi, yaitu Brigadir Ridwan Siahaan dan Brigadir Sutisna.
Dalam jumpa pers, Kapolda juga menyatakan prosedur ketetapan tentang pengaturan lalu lintas untuk pejabat VIP dan VVIP, baik di jalan raya biasa maupun di jalan tol harus disempurnakan.
Ami Afriatni?Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|