|
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kecelakaan Tol Cibubur
Kamis, 18 November 2004 | 16:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di jalan tol Cibubur kemarin.
Ketiga tersangka itu adalah adalah Hidayat, sopir mobil pick up yang membawa buah-buahan. Pria berusia 50 tahun ini meninggal di lokasi kejadian, Rabu (17/11). Tersangka lainnya adalah Wongso, sopir Toyota Kijang yang menabrak angkot. Wongso telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tersangka ketiga bernama Iwan, sopir bus Garuda.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlanjut. Salah satunya adalah sopir Toyota Kijang bernama Yusuf. Ketika menceritakan soal kejadian itu, menurut Yusuf, antara dua sampai tiga detik setelah mobilnya berhenti mendadak, langsung terjadi tabrakan.
Yusuf masih ingat, mobilnya terdorong oleh angkot yang membawa 12 penumpang. Posisi angkot langsung melintang. Tak lama kemudian mobil Kijang yang dikemudikan Wongso, giliran menghantam angkot.
Posisi angkot sempat berputar, setelah bus Garuda menyenggolnya, sampai akhirnya angkot berikut penumpangnya terbalik. “Setelah itu rombongan Presiden lewat,” kataYusuf.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|