|
Jakarta
Pemudik Abaikan Peraturan Lampu Siang Hari
Jum'at, 12 November 2004 | 19:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perhubungan mengeluhkan pemudik yang menggunakan sepeda motor karena tidak menjalankan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Ins.06/AJ.206/DRJD/2004 tentang peraturan penggunaan sepeda motor pada masa angkutan lebaran tahun 2004 (1425 H).
Dalam instruksi tersebut dinyatakan bahwa motor menyalakan lampu saat dalam perjalanan siang hari. Tetapi pada kenyataannya hal tersebut tidak dijalankan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan juga Koordinator Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2004 Iskandar Abu Bakar mengatakan sulit menegakkan peraturan tersebut karena belum ada aturan yang jelas. “Nanti lah saya buat aturan yang jelas agar law enforcement-nya jelas,” tegasnya.
Iskandar menambahkan, akan ada upaya untuk membicarakan masalah ini langsung kepada pihak pabrikan. “Biar lampu langsung menyala saat mesin distarter,” katanya. Dengan begitu akan lebih mudah.
Selain itu, menurut Iskandar, Departemen Perhubungan telah mengirim surat ke Jasa Marga untuk tidak menerima mobil bak terbuka dengan penumpang di jalan tol.
Nofi Triana Firman - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|