Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Upah Minimum Ditetapkan Secara Sektoral Mulai 2006
Jum'at, 12 November 2004 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulai 2006 penetapan upah minimun akan ditetapkan secara sektoral atau disebut Upah Minimun Sektor Provinsi (UMSP). Menurut Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, UMSP tersebut merupakan usulan dari forum yaitu serikat pekerja pengusaha dan pemerintah (tripartit).

"Ini yang paling bagus dan tahun depan akan kita rumuskan. Jadi setiap sektor akan diperhitungkan secara objektif," kata Sutiyoso usai pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Fahmi Idris dan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) di Balai Kota Jakarta, Jumat (12/11).

Penentuan upah minimun yang berdasarkan pada sektor, menurut Sutiyoso sangatlah tepat. Alasannya, masing-masing sektor memiliki daya kemampuan yang paling berbeda serta untuk menghindari kemelut yang dimungkinkan akan terjadi jika upah minimun diseragamkan. "Kami akan mencari jalan keluar yang paling baik dan bijaksana. Insya Allah yang dilakukan DKI akan berimbas ke provinsi lain. Ini jadi PR-nya pak menteri untuk diselesaikan tahun depan," kata Sutiyoso.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, perumusan UMSP tersebut akan dilakukan oleh masing-masing tim yang melibatkan tripartit. Dimana mereka akan merumuskan upah berdasarkan penemuan angka-angka yang berbeda.

Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Ali Zubeir juga menyatakan hal yang sama. "UMSP mulai dikonsepkan dan pada 2006 nanti akan diberlakukan," kata Ali. Dengan diberlakukannya UMSP menurutnya akan berdampak positif dari semua pihak karena upah yang dibutuhkan akan berdasar pada masing-masing sektor. "Contohnya sektor otomotif itu berbeda dengan sektor tektil maka upahnya akan ditentukan masing-masing," katanya.

Dengan penentuan UMSP tersebut Ali menyadari masih terdapat kelemahan-kelemahan seperti dalam satu sektor terdapat beberapa sub sektor. Namun pihaknya berharap dengan ditetapkan UMSP tersebut kepentingan semua pihak dapat diakomodir.

Suryani Ika Sari-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sutiyoso Masih Menunda SK Upah Minimum Provinsi
Serikat Pekerja Tidak Setuju Dengan Upah Minimum
Ribuan Buruh Mogok Kerja Tuntut THR
Jacob: Tidak Mungkin UMP Pekerja Dinaikan
Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Rp 427.000
Ratusan Buruh Bentrok Dengan Preman Bayaran
Direksi dan Karyawan PT Starwin Akan Gugat P4P
Enam Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum
UMR Dinilai Rugikan Pekerja Berpendidikan Rendah
Buruh di Bekasi Tuntut Kenaikan Upah
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Upah Minimum
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Obama Telah Menang di Internet
Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Promosi Film Drupadi Menuai Protes
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data