Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

35 Anggota DPRD Timor Tengah Tersangka Dana Purna Bakti
Kamis, 11 November 2004 | 10:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat kepolisian akan segera menetapkan 35 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan masa bakti 1999-2004, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam kasus dana purna bakti senilai Rp. 1,4 miliar.? Namun, para tersangka tidak akan ditahan bila ancaman hukuman yang diberikan kurang dari lima tahun,? kata Kepala Polda Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Polisi Edward Aritonang, di Kupang, Rabu (10/11).

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat indikasi adanya kerugian negera, ?Sehingga 35 anggota dewan yang menerima dana purna bakti
akan segera ditetapkan menjadi tersangka," kata Aritonang. Menurutnya, penetapan status tersangka mengalami keterlambatan karena masih menunggu ijin Gubernur Bank Indonesia untuk memeriksa Kepala Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Soe, Niko Bere Enok, sebagai saksi kunci.

"Sudah ada barang bukti yang ditahan. Prinsipnya, kepolisian akan segera menetapkan 35 amantan anggota dewan tersebut sebagai tersangka setelah semua saksi dan saksi
ahli diperiksa," lanjut Aritonang. Penahanan terhadap para mantan anggota dewan, lanjut Aritonang, baru akan dilakukan apabila ada indikasi para calon tersangka mempersulit jalannya penyidikan atau berupaya menghilagkan barang bukti dan melarikan diri.

Kepala Polisi Resort Timor Tengah Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jannes Sinurat, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna ditindak lanjuti secara bersama-sama. Disamping itu, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk memastikan apakah benar ada penyalahgunaan keuangan negara.

Sekertaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ruben Isac, a mengakui terjadi pelanggaran administrasi dalam pencairan dana purna bakti 35 anggota DPRD setempat. Namun, dana tersebut sudah dikembalikan oleh para anggota dewan sehingga sebenarnya tidak ada lagi kerugian negara. "Mungkin prosedur penyaluran dana tidak benar, karena tidak diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi dana senilai Rp40 juta untuk setiap anggota dewan sudah dikembalikan ke kas daerah," katanya.


Jem's de Fortuna--Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tiga Pejabat Pemda Blitar Diduga Korupsi Rp 32 miliar.
Walikota Kupang Diduga Korupsi Rp 1,4 miliar Diadukan ke Kejaksaan.
Izin Presiden Periksa Bupati Konawe Belum Sampai
Gerakan Pemuda Islam Desak KPK Periksa APBD DKI Jakarta
Hari Ini Enam Tersangka Korupsi DPRD Diperiksa
Aktivis Beberkan Pejabat Aceh Yang Korupsi kepada MenKoPolHubKam, Widodo A.S.
Mantan Ketua DPRD Sumbar Kembali Diperiksa Kasus Korupsi APBD Rp 6,4 Miliar
Wakil Ketua DPRD Banten, Tersangka Korupsi Menolak Diperiksa
PIAR Laporkan Penyimpangan APBD Kota Kupang ke KPK
Bekas Ketua DPRD Sidoarjo Divonis Delapan Tahun Penjara
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data