|
35 Anggota DPRD Timor Tengah Tersangka Dana Purna Bakti
Kamis, 11 November 2004 | 10:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat kepolisian akan segera menetapkan 35 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan masa bakti 1999-2004, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai tersangka dalam kasus dana purna bakti senilai Rp. 1,4 miliar.? Namun, para tersangka tidak akan ditahan bila ancaman hukuman yang diberikan kurang dari lima tahun,? kata Kepala Polda Nusa Tenggara Timur, Brigadir Jenderal Polisi Edward Aritonang, di Kupang, Rabu (10/11).
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, terdapat indikasi adanya kerugian negera, ?Sehingga 35 anggota dewan yang menerima dana purna bakti
akan segera ditetapkan menjadi tersangka," kata Aritonang. Menurutnya, penetapan status tersangka mengalami keterlambatan karena masih menunggu ijin Gubernur Bank Indonesia untuk memeriksa Kepala Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Soe, Niko Bere Enok, sebagai saksi kunci.
"Sudah ada barang bukti yang ditahan. Prinsipnya, kepolisian akan segera menetapkan 35 amantan anggota dewan tersebut sebagai tersangka setelah semua saksi dan saksi
ahli diperiksa," lanjut Aritonang. Penahanan terhadap para mantan anggota dewan, lanjut Aritonang, baru akan dilakukan apabila ada indikasi para calon tersangka mempersulit jalannya penyidikan atau berupaya menghilagkan barang bukti dan melarikan diri.
Kepala Polisi Resort Timor Tengah Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jannes Sinurat, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta guna ditindak lanjuti secara bersama-sama. Disamping itu, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk memastikan apakah benar ada penyalahgunaan keuangan negara.
Sekertaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ruben Isac, a mengakui terjadi pelanggaran administrasi dalam pencairan dana purna bakti 35 anggota DPRD setempat. Namun, dana tersebut sudah dikembalikan oleh para anggota dewan sehingga sebenarnya tidak ada lagi kerugian negara. "Mungkin prosedur penyaluran dana tidak benar, karena tidak diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi dana senilai Rp40 juta untuk setiap anggota dewan sudah dikembalikan ke kas daerah," katanya.
Jem's de Fortuna--Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|