|
Hiburan Malam di Hotel Dilarang Buka H-1 sampai H+1
Rabu, 10 November 2004 | 19:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah DKI Jakarta melarang tempat hiburan malam dan hotel buka sehari (H-1) sampai sehari (H+1) Hari Raya Idul Fitri. Larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 098 Tahun 2004 tentang waktu penyelenggaran industri pariwisata di DKI Jakarta melarang adanya hiburan malam.
"Selama 4 hari itu, semua tempat hiburan harus tutup," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat, Abdul Chair. Sanksinya, menurut Abdul Cahir, ada beberapa tahap. Pertama peringatan lisan, lalu peringatan tertulis. Terakhir bisa berakibat pada pencabutan izin. Pencabutan izin akan dilakukan oleh Dinas Pariwisata. "Dinas Pariwisata, Trantib, dan tim terpadu akan keliling dan mengontrol," kata Abdul Chair.
Abdul Chair juga mengimbau kepada pengelola mal di Jakarta Barat untuk memberikan nuansa agamis. Selain kesenian, tampilan gambar di mal-mal pun harus sopan dan enak dilihat.
Menanggapi banyaknya warga Jakarta yang ditinggal mudik pembantunya, Abdul Chair juga menghimbau hotel-hotel untuk memberikan diskon. Karena warga yang ditinggal pembantunya malas repot-repot. "Jadi, mereka kebanyakan menginap di hotel," lanjutnya.
Fanny Febiana-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|